Di penjara, wajib pajak 'bandel' dapat perlakuan berbeda
Merdeka.com - Pemerintah nampaknya sudah mulai 'gerah' dengan ketidakpatuhan para wajib pajak membayarkan tagihannya. Saat ini, pemerintah bertindak tegas dengan memenjarakan para penunggak pajak lebih dari Rp 100 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Izin Penyanderaan No. SR-366/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala KPP No.Print.02/WPJ.07/2015 tanggal 28 Januari 2015 untuk melakukan upaya penyanderaan atau bisa dibilang bakal menjebloskan penanggung pajak 'bandel' ke dalam penjara.
Meski dijebloskan ke dalam penjara, namun, para penanggung pajak 'bandel' tersebut mendapatkan perlakuan berbeda. Pasalnya, mereka bukanlah seorang pelanggar hukum pidana.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa orang tidak bayar utang dibilang zalim? Jika seseorang telah memiliki harta dan cenderung melalaikan utang, maka dia telah disebut sebagai sosok yang zalim. Hal ini pun sesuai dengan sabda Rasulullah dalam sebuah hadis riwayat Bukhari.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Siapa yang membayar pajak paling rendah? Laporan itu memberikan contoh, seorang Elon Musk membayar hanya sekitar 3% pajak pada tahun 2014 hingga 2018.
Kalapas Salemba Abdul Karim menuturkan, pihaknya menyediakan blok khusus untuk tempat 'bermalam' sementara para penanggung pajak 'bandel'.
"Kami sediakan blok khusus di lantai 2 tepatnya Paviliun Saroso di Lapas Salemba kelas IIA ini," ujar Karim di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).
Blok khusus itu, lanjut Karim, tidak dicampur dengan tahanan kriminil lainnya. "Bloknya sendiri dekat dengan tahanan anak, tapi tidak dicampur juga," tuturnya.
Meski demikian, waktu besuk yang didapatkan oleh para penanggung pajak 'bandel' tersebut disamakan dengan tahanan lainnya. Hanya selama hari bekerja.
Di tempat sama, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahyu K. Tumakaka menjelaskan para tahanan tunggakan pajak tersebut praktiknya hanya direnggut kebebasannya sebagai warga negara untuk menikmati dunia luar.
Sedangkan, untuk hak-hak lainnya masih tetap diberikan. "Kalau dari kami ibaratnya hanya menitipkan mereka sampai melunasi tunggakan pajaknya," tuturnya.
Saat ditanya apakah mereka diperbolehkan membawa telepon seluler maupun benda elektronik lainnya, Wahyu menjawab hal tersebut tetap diperbolehkan.
"Karena balik lagi, mereka ini kan bukan kriminil seperti lainnya. Jadi itu (bawa HP) sah-sah saja. Yang penting mereka tetap di dalam sel," bebernya.
Selain itu, lanjut Wahyu, biaya konsumsi maupun administrasi ditanggung pihak Kementerian Keuangan yang kemudian akan diganti kepada si penanggung pajak 'bandel' tersebut.
"Jadi begini, biaya makan selama disandera kita (Kemenkeu) yang tanggung. Tapi nanti akan dilimpahkan kepada mereka (penanggung pajak 'bandel). Istilahnya direimburse mereka," jelasnya.
Pembayaran uang makan tersebut akan dilimpahkan kepada penanggung pajak 'bandel' berbarengan saat dibayarkannya tunggakan pajak mereka. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!
Baca SelengkapnyaDJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya