Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di penjara, wajib pajak 'bandel' dapat perlakuan berbeda

Di penjara, wajib pajak 'bandel' dapat perlakuan berbeda lapas buat penunggak pajak. ©2015 merdeka.com/henny rachma sari

Merdeka.com - Pemerintah nampaknya sudah mulai 'gerah' dengan ketidakpatuhan para wajib pajak membayarkan tagihannya. Saat ini, pemerintah bertindak tegas dengan memenjarakan para penunggak pajak lebih dari Rp 100 juta.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Izin Penyanderaan No. SR-366/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala KPP No.Print.02/WPJ.07/2015 tanggal 28 Januari 2015 untuk melakukan upaya penyanderaan atau bisa dibilang bakal menjebloskan penanggung pajak 'bandel' ke dalam penjara.

Meski dijebloskan ke dalam penjara, namun, para penanggung pajak 'bandel' tersebut mendapatkan perlakuan berbeda. Pasalnya, mereka bukanlah seorang pelanggar hukum pidana.

Kalapas Salemba Abdul Karim menuturkan, pihaknya menyediakan blok khusus untuk tempat 'bermalam' sementara para penanggung pajak 'bandel'.

"Kami sediakan blok khusus di lantai 2 tepatnya Paviliun Saroso di Lapas Salemba kelas IIA ini," ujar Karim di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).

Blok khusus itu, lanjut Karim, tidak dicampur dengan tahanan kriminil lainnya. "Bloknya sendiri dekat dengan tahanan anak, tapi tidak dicampur juga," tuturnya.

Meski demikian, waktu besuk yang didapatkan oleh para penanggung pajak 'bandel' tersebut disamakan dengan tahanan lainnya. Hanya selama hari bekerja.

Di tempat sama, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahyu K. Tumakaka menjelaskan para tahanan tunggakan pajak tersebut praktiknya hanya direnggut kebebasannya sebagai warga negara untuk menikmati dunia luar.

Sedangkan, untuk hak-hak lainnya masih tetap diberikan. "Kalau dari kami ibaratnya hanya menitipkan mereka sampai melunasi tunggakan pajaknya," tuturnya.

Saat ditanya apakah mereka diperbolehkan membawa telepon seluler maupun benda elektronik lainnya, Wahyu menjawab hal tersebut tetap diperbolehkan.

"Karena balik lagi, mereka ini kan bukan kriminil seperti lainnya. Jadi itu (bawa HP) sah-sah saja. Yang penting mereka tetap di dalam sel," bebernya.

Selain itu, lanjut Wahyu, biaya konsumsi maupun administrasi ditanggung pihak Kementerian Keuangan yang kemudian akan diganti kepada si penanggung pajak 'bandel' tersebut.

"Jadi begini, biaya makan selama disandera kita (Kemenkeu) yang tanggung. Tapi nanti akan dilimpahkan kepada mereka (penanggung pajak 'bandel). Istilahnya direimburse mereka," jelasnya.

Pembayaran uang makan tersebut akan dilimpahkan kepada penanggung pajak 'bandel' berbarengan saat dibayarkannya tunggakan pajak mereka. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.

Baca Selengkapnya
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih

Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya

Pemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!

Baca Selengkapnya
DJP Klarifikasi Tak Pernah Bentuk Satgas Awasi Wajib Pajak Orang Kaya
DJP Klarifikasi Tak Pernah Bentuk Satgas Awasi Wajib Pajak Orang Kaya

DJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah

Insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya