Di Program Ini, Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan masih merampungkan aturan penerapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja di Indonesia. Jaminan tersebut nantinya diberikan bagi korban PHK yang masih ingin bekerja kembali.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, setidaknya ada tiga manfaat yang akan diterima oleh masyarakat atau pekerja yang mengikuti program ini. Pertama, pemerintah akan memberikan uang tunai selama 6 bulan.
"Uang tunai sebesar 45 persen dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama, lalu 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Bantuan laling lama ditanggung selama 6 bulan," ujar Ida Fauziah dalam rapat bersama DPR, Jakarta, Rabu (7/4).
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selanjutnya, pekerja juga nantinya akan mendapat manfaat berupa akses ke pasar kerja yang dihubungkan dengan pemerintah, swasta maupun kelompok usaha lain yang sesuai dengan kemampuan pekerja.
"Jadi dalam program ini nantinya pekerja mendapat akses informasi ke pasar kerja untuk kembali mendapatkan pekerjaan. Manfaat lainnya yang ketiga adalah mendapat pelatihan kerja. Saat ini sudah ada dan akan ditingkatkan," kata Ida.
Adapun pembiayaan program tersebut berasal dari pemerintah sebesar 0,22 persen. Kemudian ada rekomposisi iuran program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) 0,14 persen dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10 persen.
"Sementara itu, dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS dan batas upah Rp5 juta. ini memberikan kepastian kepada pemerintah karena ada kewajiban pemerintah," tandas Ida.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaSyarat untuk mendapatkan gaji tak mudah, sebab mereka harus tetap mencari pekerjaan dan diperkuat dengan bukti surat keterangan.
Baca SelengkapnyaPelatihan kerja dalam Program JKP diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja.
Baca SelengkapnyaPHK besar-besaran di sejumlah perusahaan besar menjadi perhatian serius bagi pemerintah Singapura.
Baca SelengkapnyaProgram Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.
Baca SelengkapnyaKomitmen luar biasa yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah mendapatkan pengakuan dari ISSA.
Baca SelengkapnyaAirlangga menuturkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang terdaftar melalui Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan angka yang terlalu rendah.
Baca SelengkapnyaProgram Rehab merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan.
Baca SelengkapnyaPupuk Kaltim secara aktif mendukung implementasi empat program utama BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan hingga masyarakat.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca Selengkapnya