Di UU Cipta Kerja, Kapal Perikanan Hanya Perlu Bawa 3 Dokumen Saat Melaut
Merdeka.com - Lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan bagi nelayan tangkap ikan berupa dokumen yang perlu dibawa saat melaut. Bila sebelumnya harus ada 16 dokumen yang dibawa, kini hanya perlu membawa 3 dokumen saat berlayar.
"Makanya di undang-undang ini hanya ada 3 surat yang perlu dibawa di atas kapal," kata Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zain dalam dialog Serap Aspirasi: Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Pertanian, Kelautan & Perikanan, Lombok, NTB, Senin (7/12).
Tiga dokumen yang wajib dibawa antara lain Surat izin penangkapan ikan, surat izin berlayar dan surat laik operasi (SLO). Dokumen-dokumen ini menjadi pengganti 16 dokumen yang sebelumnya menjadi syarat kapal ikan yang menangkap ikan di laut.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
-
Apa saja yang didorong KKP untuk nelayan dan keluarganya? KKP terus mendorong produktivitas nelayan di Indonesia, termasuk keluarganya. Istri nelayan diajak cermat membaca peluang usaha, di antaranya mengolah ikan menjadi produk turunan yang memiliki nilai jual.
-
Bagaimana KKP membantu nelayan dan keluarga dalam berbisnis? “Kami akan selalu support para pelaku usaha, terutama UMKM agar semakin berkembang dan berdaya saing,“ ujarnya.
-
Mengapa KKP mendorong istri nelayan untuk mengolah ikan? “Pengarusutamaan gender ini sangat penting, terutama jika istri atau keluarga nelayan mengolah ikan, mereka jadi bisa memiliki tambahan sumber ekonomi keluarga,“ jelas Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo di Banyuwangi.
-
Siapa yang ikut membantu KKP dalam mendorong ekonomi nelayan? Bersama Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia (GISLI), KKP menggelar workshop PUG pada 30 Juli 2023 di Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
-
Dimana KKP membantu pengembangan korporasi nelayan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) memberikan fasilitasi pengembangan korporasi nelayan di Cilacap Jawa Tengah melalui dukungan gudang beku portable, kendaraan berpendingin, dan bimbingan teknis.
Penyederhanaan tersebut dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Sebab sebelumnya 16 dokumen yang wajib dibawa itu dikeluarkan instansi berbeda dengan masa berlaku yang juga berbeda.
Akibatnya para pelaku usaha harus bolak-balik mengurus izin. Apalagi salah satu dokumen tersebut ada yang hanya berlaku satu bulan.
Pemerintah pun menyederhanakan perizinan dengan melakukan pengintegrasian. Sehingga bila sudah mendapatkan surat izin berlayar, maka dianggap kapal perikanan tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk melaut.
"Kalau sudah punya surat izin berlayar itu dianggap sudah memenuhi syarat," kata dia.
Bahkan, kapal tidak boleh lagi dilakukan pemeriksaan di lapangan. "Tidak boleh dilakukan pemeriksaan lagi di lapangan, ini kemudahan yang akan diberikan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca SelengkapnyaPermendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menjelaskan, Permendag 36 Tahun 2023 memang membuat dari sisi volume maupun dari sisi alur tertahan dan terjadi penumpukan di kedua pelabuhan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Adnillah bilang saat ini masih banyak kapal yang belum bisa menghasilkan ikan lebih banyak, lantaran buruknya cuaca di Laut Arafura.
Baca SelengkapnyaKemenkeu memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca Selengkapnya