Di UU PPRT, Pekerja Rumah Tangga Bakal Punya BPJS Kesehatan & Jamsostek
Merdeka.com - Pemerintah akan membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bersama DPR RI. Salah satu yang diatur adalah jaminan kesehatan dan keamanan kerja dari para PRT.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut dia jaminan itu yang bakal didapatkan oleh pekerja rumah tangga. Bahkan, statusnya menjadi wajib diberikan setelah aturan ini disahkan.
"Disepakati bersama, pemerintah melalui UU itu (UUPPRT) menghimbau bahwa setiap PRT harus terlindungi baik kesehatan nya melalui jaminan kesehatan, maupun perlindungan ketenagakerjaan nya melalui jaminan sosial tenaga kerja, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian," kata dia saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Siapa yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
Diketahui, dua aspek ini berarti PRT nantinya punya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Untuk Jamsostek, akan ada 2 aspek yang bakal disertakan, yakni jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Indah menerangkan, skema pembayaran iuran dari keduanya bakal mengacu pada kesepakatan antar pemberi kerja dan pekerjanya. Bisa saja, nanti pembayaran iuran ditanggung penuh oleh pemberi kerja, tapi juga bisa saja pembayaran iuran ditanggung kedua pihak.
"Mungkin ada juga yang 'kamu bayar nya (iuran jaminan sosial tenaga kerja/kesehatan) bagi dua ya,' (diperbolehkan) selama sepakat (antara pemberi kerja dan PRT). Yang pokoknya (iuran) kecelakaan kerja dan (iuran) kematian, dan (jaminan) kesehatan, wajib ya," sambung Indah.
Indah menerangkan aturan ini akan berlaku setelah disahkannya RUU PPRT. Nantinya, pelaksanaan juga bakal diawasi oleh pihak dinas ketenagakerjaan setempat.
"Yang jelas pemerintah mendorong sejak diterbitkannya UU ini semua PRT harus terlindungi, baik jamkes nya maupun jamsostek. Nanti pelaksanaan nya akan dimonitor oleh pengawas (ketenagakerjaan)," pungkasnya.
Informasi, pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Kementerian PPPA telah rampung membahas daftar inventarisasi masalah. Total ada 367 DIM yang selanjutnya bakal diserahkan ke DPR RI untuk selanjutnya dibahas.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaMereka mendesak DPR untuk segera membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan mengesahkannya agar dapat memberikan perlindungan bagi para PRT.
Baca SelengkapnyaViral Eks JKT48 Cleopatra mencari seorang asisten rumah tangga (ART) dengah gaji sebesar Rp1,7 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaRencana pembahasan RUU PPRT itu sudah mulai masuk di DPR RI pada awal periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaMahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.
Baca SelengkapnyaAliansi Mogok Makan untuk Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) rencananya akan melakukan mogok makan pada 14 Agustus 2023 di DPR/MPR RI.
Baca SelengkapnyaPada tali jemuran itu mereka menggantung ratusan poster berisi tuntutan yang menjadi simbol digantungnya nasib PRT karena tak kunjung disahkannya RUU PPRT.
Baca SelengkapnyaProgram Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaKasus dengan jam kerja yang lebih panjang juga banyak dialami oleh para pekerja rumah tangga.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca Selengkapnya