Diadukan ke WTO, Indonesia beri kemudahan impor apel dan anggur asal AS
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Indonesia telah mengikuti putusan Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dengan 18 hal yang diadukan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia.
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia telah memberikan kelonggaran bagi AS untuk mengekspor sejumlah komoditasnya ke Indonesia, seperti apel, anggur dan jeruk (citrus).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, pemerintah Indonesia telah mengubah ketentuan impor untuk produk hortikultura, hewan dan produk hewan.
-
Kenapa Kemendag gak mau ubah Permendag 8? 'Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali,' kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7).
-
Apa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
-
Bagaimana larangan AS dijalankan? Dalam laporan dari The Economic Daily News, Samsung dilaporkan telah mengirimkan email kepada pelanggannya yang berada di Tiongkok, menginformasikan tentang larangan terbaru yang dikeluarkan oleh AS.
-
Siapa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
-
Gimana cara Mentan mengurangi impor? 'Apresiasi juga kepada Pak Amran yang dengan semangat untuk mengurangi impor hasil-hasil pertanian seperti beras, gula, jagung, dan seterusnya. Saya percaya kalau seluruh potensi bangsa ini didorong untuk memenuhi kebutuhan itu, pasti impor kita dapat dikurangi dan kita kembali bergantung pada hasil dalam negeri,' katanya.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
"Sejak 22 November 2017 sudah diputuskan, ada 18 measure yang harus diputuskan oleh panel. Tapi intinya kita harus mengubah dengan ketentuan hortikultura, hewan dan produk hewan. Reasonable periode of time yang diputuskan panel, 8 bulan untuk (merevisi) Peraturan Menteri,19 bulan untuk Undang-Undang (UU)," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (13/8).
Menurut Oke, dari Kementerian Pertanian, aturan yang telah direvisi antara lain Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Permentan Nomor 24 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Juga Permentan Nomor 23 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 34 Tahun 2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia
Sementara dari sisi Kemendag, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Serta Permendag Nomor 65 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag 59 Tahun 2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.
"Pada 20 Juli kita sudah melakukan pembahasan dengan AS di Jenewa. Kita sudah selesai lakukan revisi Permentan 24 dan Permendag 64 tentang hortikultura, kemudian Permentan 23 dan Permendag 65 tentang hewan dan produk hewan," kata dia.
Oke menjelaskan, dari pada intinya, AS tidak mau lagi ada pengaturan tentang waktu untuk mengajukan perizinan impor dan tidak mau lagi ada waktu pemasukan komoditas. Hal tersebut telah dijawab oleh Indonesia melalui revisi aturan setingkat menteri tersebut.
"Dengan Permentan dan Permendag kita menjawab itu. Kita sudah memenuhi itu. Akses pasar untuk apel, anggur dan citrus sudah terbuka, itu (komoditas) dari AS sudah tidak masalah. Ini bisa mengajukan izin setiap tahun. Sekarang sepanjang tahun bisa mengajukan (izin impor) dan bisa memasukkan," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.
Baca SelengkapnyaUntuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, kebijakan untuk melakukan revisi bea masuk susu asal impor tersebut membutuhkan persetujuan dari kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga melakukan impor beras senilai USD 196,7 juta di Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaZulhas menyebut, bahwa tren kebangkrutan industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan Permendag 8 2024.
Baca SelengkapnyaPermendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.
Baca SelengkapnyaMendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.
Baca SelengkapnyaIni terkait tentang permintaan Apple untuk mendapatkan tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat berinvestasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSudah Kantongi Izin, Mendag Minta Pengusaha Segera Impor Bawang Putih
Baca SelengkapnyaPembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Baca Selengkapnya