Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diadukan ke WTO, Indonesia beri kemudahan impor apel dan anggur asal AS

Diadukan ke WTO, Indonesia beri kemudahan impor apel dan anggur asal AS Anggur hijau. ©shutterstock.com/Sunny studio - Igor Yaruta

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Indonesia telah mengikuti putusan Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dengan 18 hal yang diadukan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia.

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia telah memberikan kelonggaran bagi AS untuk mengekspor sejumlah komoditasnya ke Indonesia, seperti apel, anggur dan jeruk (citrus).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, pemerintah Indonesia telah mengubah ketentuan impor untuk produk hortikultura, hewan dan produk hewan.

Orang lain juga bertanya?

"Sejak 22 November 2017 sudah diputuskan, ada 18 measure yang harus diputuskan oleh panel. Tapi intinya kita harus mengubah dengan ketentuan hortikultura, hewan dan produk hewan. Reasonable periode of time yang diputuskan panel, 8 bulan untuk (merevisi) Peraturan Menteri,19 bulan untuk Undang-Undang (UU)," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (13/8).

Menurut Oke, dari Kementerian Pertanian, aturan yang telah direvisi antara lain Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Permentan Nomor 24 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Juga Permentan Nomor 23 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 34 Tahun 2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia

‎Sementara dari sisi Kemendag, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Serta Permendag Nomor 65 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag 59 Tahun 2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

"Pada 20 Juli kita sudah melakukan pembahasan dengan AS di Jenewa. Kita sudah selesai lakukan revisi Permentan 24 dan Permendag 64 tentang hortikultura, kemudian Permentan 23 dan Permendag 65 tentang hewan dan produk hewan," kata dia.

Oke menjelaskan, dari pada intinya, AS tidak mau lagi ada pengaturan tentang waktu untuk mengajukan perizinan impor dan tidak mau lagi ada waktu pemasukan komoditas.‎ Hal tersebut telah dijawab oleh Indonesia melalui revisi aturan setingkat menteri tersebut.

"Dengan Permentan dan Permendag kita menjawab itu. Kita sudah memenuhi itu.‎ Akses pasar untuk apel, anggur dan citrus sudah terbuka, itu (komoditas) dari AS sudah tidak masalah. Ini bisa mengajukan izin setiap tahun. Sekarang sepanjang tahun bisa mengajukan (izin impor) dan bisa memasukkan," tandas dia.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.

Baca Selengkapnya
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas

Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan

Baca Selengkapnya
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Data BPS Ungkap Indonesia Impor Bawang Putih dari Jerman
Data BPS Ungkap Indonesia Impor Bawang Putih dari Jerman

Selain itu, pemerintah juga melakukan impor beras senilai USD 196,7 juta di Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Bantah Industri Tekstil Gulung Tikar Akibat Aturan Impor Kemendag
Zulkifli Hasan Bantah Industri Tekstil Gulung Tikar Akibat Aturan Impor Kemendag

Zulhas menyebut, bahwa tren kebangkrutan industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan Permendag 8 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya

Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.

Baca Selengkapnya
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam

Mendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.

Baca Selengkapnya
DPR Ngamuk Apple Lecehkan Indonesia: Memang Gila Ini!
DPR Ngamuk Apple Lecehkan Indonesia: Memang Gila Ini!

Ini terkait tentang permintaan Apple untuk mendapatkan tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat berinvestasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sudah Kantongi Izin, Pengusaha Diminta Segera Impor Bawang Putih
Sudah Kantongi Izin, Pengusaha Diminta Segera Impor Bawang Putih

Sudah Kantongi Izin, Mendag Minta Pengusaha Segera Impor Bawang Putih

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI

Pembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar

Pemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya