Dianggap Untungkan Orang Kaya, 97 Persen Netizen Tolak Tax Amnesty Jilid II
Merdeka.com - Continuum Data Indonesia menyampaikan hasil penelitian terkait opini publik di media sosial terhadap Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hasilnya, 97 persen netizen masih menyatakan penolakan pada program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang akan digelar pada 1 Januari-30 Juni 2022.
"Dari setiap kebijakan yang ada dalam UU HPP, bisa dilihat bahwa tax amnesty mendapatkan penolakan yang paling besar dari masyarakat, yaitu sebesar 97 persen," kata Data Analyst Continuum Data Indonesia Natasha Yulian dalam sesi webinar, Jumat (29/10).
Natasha mengatakan, penolakan oleh warga medsos itu terjadi karena menganggap UU baru perpajakan, khususnya program pengampunan pajak cenderung lebih menguntungkan orang kaya.
-
Bagaimana reaksi netizen? Postingan ini bikin kehebohan di kalangan netizen, terutama di antara para penggemar dan rekan artis.
-
Apa reaksi netizen? Melihat sikap Ayu, netizen merasa iba. Banyak yang juga memuji kekuatan hatinya. 'Hebat kamu tuh,' puji seorang netizen di kolom komentar foto Ayu di Instagram. 'Udah diterpa angin kencang masih bisa ketawa dan menjawab pertanyaan wartawan dengan elegan,' lanjutnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
"UU tersebut akan menghilangkan sanksi pidana pengemplang pajak, dan pengurangan denda bagi penunggak pajak. Ada juga yang berpendapat bahwa UU yang baru ini merupakan titipan oligarki, karena lebih banyak menampung keinginan-keinginan para cukong," ungkapnya.
Namun, Natasha melanjutkan, masyarakat di sisi lain mengapresiasi kebijakan baru yang tertuang dalam UU HPP. Seperti soal integrasi NIK ke dalam NPWP, aturan baru pengenaan PPh untuk wajib pajak orang pribadi, hingga sektor jasa pendidikan dan kesehatan yang bebas dari PPN.
"Sedangkan untuk kebijakan lainnya, mayoritas masyarakat merespon positif. Untuk kebijakan lainnya mendapat resspon positif di atas 80 persen. Sebanyak 63 persen masyarakat menyambut positif UU HPP. Ini berarti berdasarkan data yang berhasil kami dapatkan, sebagian besar masyarakat pro terhadap perubahan-perubahan dalam UU HPP," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaDalam catatan Menteri Keuangan (Menkeu) posisi utang pemerintah mencapai Rp8.353,02 triliun pada Mei 2024.
Baca SelengkapnyaHasilnya, masyarakat menilai pemberantasan korupsi di ukuran sedang, buruk dan sangat buruk
Baca SelengkapnyaSurvei Indikator: 68,6 Persen Publik Tak Setuju Pilpres 2024 Diulang Tanpa Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaHasil Survei Litbang Kompas menyatakan, sebanyak 63,7 persen responden menyetujui agar praktik politik dinasti dibatasi.
Baca SelengkapnyaMayoritas responden menyatakan puas atas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaApabila dirinci sebanyak 17,4 persen responden merasa sangat puas dan 69,1 persen responden cukup puas.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin Muhtadi menyampaikan bahwa bantuan sosial (bansos) berefek kepada approval rating Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menilai kepuasan kepada Presiden Jokowi karena pelayanan yang diberikan pada publik.
Baca Selengkapnya