Dibanding bahasa, Kadin minta perketat seleksi kebutuhan TKA ke RI
Merdeka.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah tak lagi mengurusi polemik wajib penggunaan Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA). Kadin menilai pemerintah lebih baik mengurus cara penyeleksian TKA yang bakal bekerja di dalam negeri di mana harus benar-benar seseorang yang ahli dibidangnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Tenaga Kerja Benny Sutrisno mengungkapkan TKA yang bakal bekerja di dalam negeri akan secara otomatis atau bahkan mempunyai kesadaran sendiri untuk bisa berbahasa Indonesia.
"Mengenai bahasa, kalau mau kerja di sini harus gunakan bahasa kita, pasti dia akan berusaha sendiri (belajar bahasa Indonesia). Seperti TKI Indonesia yang bekerja di Arab, mau tidak mau dia belajar bahasa Arab," ujar Benny kepada wartawan di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
-
Bagaimana proses rekrutmen tenaga kerja lokal di KITB? Caswiyono mengatakan bahwa setelah melalui proses panjang berupa pelatihan dan sertifikasi, warga sekitar mulai direkrut perusahaan KITB, salah satunya PT Yih Quan Foot Wear.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Bagaimana cara Jokowi memastikan kesiapan IKN? Presiden Jokowi menyampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga diagendakan pindah kantor pada waktu serupa, yakni berkisar Juni hinga Juli.'Pak Basuki Juni, Juli,' kata Presiden Jokowi di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2).
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
Proses seleksi pekerja asing, lanjutnya, supaya keberadaan mereka tidak justru mengancam tenaga kerja asli dalam negeri.
"Harus ada kualifikasi TKA-nya. Expertise (tenaga kerja ahli) seperti apa yang kita butuhkan. Jadi sebelum bicara datangkan TKA, Kementerian Ketenagakerjaan harus punya data base expertise yang bisa didatangkan," tuturnya.
"Jangan sampai TKA yang masuk ke Indonesia adalah TKA yang tidak memiliki keahlian tertentu sehingga menjadi pesaing bagi tenaga kerja di dalam negeri," tambah Benny.
Proses seleksi TKA tersebut, lanjut Benny, seiring dengan bakal diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) agar dapat dipastikan TKA yang masuk ke dalam negeri betul-betul orang yang memiliki sertifikat.
"Dalam MEA kita kan lakukan sertifikasi kompetensi. Kan akan ada liberalisasi tenaga kerja, tapi bukan berarti bisa masuk semaunya tapi tetap ada aturan-aturan seperti harus yang sudah tersertifikasi. Seperti tukang masak, kan punya grade-grade sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar regulasi-regulasi yang menghambat di Indonesia segera dihilangkan. Salah satu yang ingin dihapus adalah aturan tenaga kerja asing harus bisa berbahasa Indonesia.
"Karena itu tidak memungkinkan, itu pasti akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asing, maka peraturan itu dicabut. Termasuk di antaranya persoalan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Itulah yang diatur dalam waktu segera," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung seperti dilansir dari situs Sekretariat kabinet di Jakarta.
Beberapa regulasi yang dinilai tidak mendukung investasi akan dikurangi, karena Jokowi ingin mendorong dalam kondisi krisis seperti ini. Persoalan investasi dan persoalan pembangunan itu menjadi penting untuk mendorong ekonomi bangsa.
Dicabut mulai dari kapan? "Tentunya setelah ada kajian dan dalam waktu dekat. Pasti dalam minggu-minggu ini akan segera dibereskan karena Presiden minta Agustus ini semua yang berkaitan dengan regulasi yang tidak friendly investasi akan dihilangkan," terang Seskab.
Pramono menjelaskan, era globalisasi, orang bisa berbicara bahasa apa saja. Bangsa kita pun, kata dia, juga banyak yang berbicara dengan bahasa para pekerja asing. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca Selengkapnya"Untuk melakukan rekrutmen dokter asing ini jelas, ketat, dan tegas. Enggak bisa semena-mena," kata Irma
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaBustan mengaku dirinya kerap kali mengunjungi lokasi-lokasi yang terdapat TKA-nya termasuk di kawasan pabrik bubur kertas yang beru saja melakukan uji coba.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaKeberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.
Baca SelengkapnyaJalur seleksi CPNS yang diprioritaskan untuk masyarakat lokal Kalimantan
Baca SelengkapnyaPenambahan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini diusulkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPresiden meminta Kementerian PANRB untuk membuat regulasi yang rigid dan detail terkait pemerintahan ASN ke IKN.
Baca Selengkapnya