Dibanding HET, Kebijakan Ini Dinilai Lebih Efektif Turunkan Harga Minyak Goreng
Merdeka.com - Ketua Tim Peneliti Lembaga Penyelidikan ekonomi dan masyarakat FEB UI Eugenia Mardanugraha, mengatakan, kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sudah pasti menyebabkan kelangkaan.
Menurutnya, kelangkaan minyak goreng bisa disebabkan oleh beberapa hal. Seperti aksi spekulan melakukan penimbunan, pengemasan ulang minyak goreng curah, penyelundupan atau pembelian berlebih oleh masyarakat.
"Secara ekonomi, kalau kelangkaan pasti terjadi apabila produsen harus menjual dengan harga lebih rendah daripada harga keseimbangan pasar," kata Eugenia, dalam Diskusi Virtual : Dampak Kebijakan Pengendalian Harga Goreng Bagi Petani Swadaya, Senin (1/8).
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Kenapa Kemendag genjot potensi pasar minyak goreng? 'Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan tawaran kerja sama di bidang industri pengemasan minyak goreng Indonesia. Industri pengemasan minyak goreng Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dipasarkan di pasar regional Timur Tengah dan Afrika,' ungkap Syahran.
-
Dimana harga bahan pangan naik? Tak hanya beras, harga sejumlah bahan pangan di Jakarta terpantau merangkak naik.
-
Bagaimana Kemendag mengontrol harga barang kebutuhan pokok? Kementerian Perdagangan turut andil dalam penurunan laju inflasi di tahun 2023, yakni pihaknya rutin melakukan kunjungan ke pasar-pasar di tanah air untuk memantau stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok.
-
Harga bahan pangan apa yang naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
Pihaknya pun melakukan simulasi, untuk setiap 1 persen kenaikan harga minyak goreng, maka supply minyak goreng akan naik sebesar 1,174 persen. Jika diasumsikan harga pasar minyak goreng adalah Rp 25.000 per kg, kemudian harga eceran tertingginya Rp 14.000 per kg maka perbedaan harganya itu 44 persen. Kemudian persentase kelangkaannya itu adalah 49 persen.
"Kalau kita asumsikan bahwa permintaan di tahun 2022 sesuai data yang saya ambil dari GAPKI sebanyak 9,6 juta ton maka kelangkaannya itu diperkirakan 4,8 juta ton, yang diakibatkan kebijakan HET tadi," jelasnya.
Dari hasil penelitiannya, HET lebih baik dihapus saja untuk menghindari kelangkaan yang besar. Selain itu, kebijakan pengendalian harga minyak goreng perlu dilakukan oleh pemerintah secara lebih berhati-hati sehingga tidak menyebabkan ketidakefisienan pasar.
"Kebijakan yang baik adalah yang seminimum mungkin mendistorsi pasar. Kebijakan tata kelola yang menyeluruh, tidak parsial, akan memberikan kepastian usaha bagi seluruh rantai pasok sawit," ujarnya.
Menurutnya, penghentian ekspor membuat tangki perusahaan kelapa sawit (PKS) penuh, sehingga PKS menghentikan pembelian TBS dari petani. Akibatnya harga TBS jatuh, dan membawa penderitaan kepada petani sawit, khususnya petani sawit swadaya.
Pembatasan ekspor CPO, meskipun sementara dalam waktu singkat mendistorsi kegiatan perdagangan kelapa sawit dari hulu hingga hilir. Dampak negatif terbesar dirasakan oleh petani sawit swadaya karena harga TBS tidak kunjung menyesuaikan dengan harga internasional.
"Kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng yang berlaku sampai saat ini juga merupakan kebijakan yang mendistorsi pasar, karena minyak goreng dijual di bawah harga keekonomiannya," ujarnya.
Akibatnya muncul aksi spekulan yang membeli lebih banyak dari kebutuhan, praktik pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan, serta praktik penyelundupan atau ekspor gelap.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasalnya, beberapa komoditas pokok penting masih dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah, seperti terjadi pada minyak goreng.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter.
Baca SelengkapnyaSaat ini, HET MinyaKita masih ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Baca SelengkapnyaPermendag terkait HET MinyaKita telah diharmonisasi pada Kamis (18/7) malam.
Baca SelengkapnyaKemendag telah melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait dengan minyak goreng, salah satunya menaikan HET MinyakKita.
Baca SelengkapnyaKenaikan HET Minyakita masih lebih rendah ketimbang harga minyak goreng premium di pasaran.
Baca SelengkapnyaPerubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaRoy menyampaikan, Aprindo tidak memiliki wewenang untuk mengatur dan mengontrol harga yang ditentukan oleh produsen bahan pokok.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 10 komponen dalam penghitungan HPP, di antaranya yaitu harga CPO, ongkos angkut pabrik, biaya pengolahan, pengemasan, serta biaya distribusi.
Baca SelengkapnyaPenetapan acuan HET gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk menekan selisih harga jual yang selama ini ditetapkan pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaHarga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) hanya dalam bentuk Minyakita.
Baca Selengkapnya