Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Ilegal, Bappebti Stop Seminar Perdagangan Berjangka di Yogyakarta

Diduga Ilegal, Bappebti Stop Seminar Perdagangan Berjangka di Yogyakarta Bappebti menghentikan seminar perdagangan di Yogyakarta. ©2019 Merdeka.com/bappebti

Merdeka.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan didampingi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Yogyakarta menghentikan seminar, karena tidak memiliki izin Bappebti. Seminar terkait perdagangan berjangka komoditi (PBK) ini menjadi ilegal karena dilakukan oleh broker asing bernama OctaFX, yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

Indrasari Wisnu Wardhana, Kepala Bappebti, menjelaskan seminar ini dihentikan untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari investigasi ilegal.

"Penghentian ini untuk memberikan kepastian hukum pada pelaku bisnis di bidang perdagangan berjangka komoditi yang telah mengantongi izin dari Bappebti. Selain itu, kami juga ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati bila ada undangan seminar/presentasi bisnis terkait investasi tidak berizin dari Bappebti," kata Wisnu dalam keterangan resminya, kemarin.

Orang lain juga bertanya?

Seminar bertajuk "Bincang Bisnis OctaFX Explorer" ini menghadirkan pembicara Hilda Oktoviarni dan Rizal Hadi Wicaksono. Pesertanya sekitar 91 orang pada akhir pekan lalu.

Menurut Wisnu, Bappebti telah memantau seminar ini OctaFX Explorer yang sudah diadakan di beberapa kota pada beberapa bulan terakhir. Saat pemantauan seminar yang diduga ilegal, Bappebti meminta keterangan kepada para pembicara, penyelenggara, dan para pihak terkait. Bappebti juga telah menghentikan kegiatan serupa di beberapa kota seperti Surabaya dan Pekanbaru.

Kegiatan ini diduga melanggar pasal 6 Peraturan Kepala Bappebti No 83 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Promosi atau IKlan, Pelatihan dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Bappebti akan menghentikan setiap kegiatan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif, dan/atau kontrak derivatif lainya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar, dan kegiatan sejenis meski tanpa menghimpun dana margin, yang tidak memiliki izin Bappebti," pungkas Wisnu.

M Syist, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, menambahkan, seminar OctoFX Explorer juga diduga melanggar pasal 49 ayat 1a UU No 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 1997 tentang PBK. Ancaman hukumnya pidana 5-10 tahun, dan denda Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.

M Syist mengimbau kepada masyarakat yang ingin berinvestasi di bidang PBK mengecek legalitas izin usaha pialang berjangka di laman: bappebti.go.id.

(mdk/sya)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong

Bappeti kembali blokir entitas situs website yang menawarkan investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Marak Investasi Bodong, HIPMI Gandeng Kominfo hingga Bareskrim Gelar Literasi Keuangan
Marak Investasi Bodong, HIPMI Gandeng Kominfo hingga Bareskrim Gelar Literasi Keuangan

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi menjelaskan, terkait peran Kominfo dalam rangka memberantas praktek praktik keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK

Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree

Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya
Bisnis Jastip Jadi Atensi, Asosiasi Pertanyakan Fungsi Pengawasan Ditjen Bea dan Cukai
Bisnis Jastip Jadi Atensi, Asosiasi Pertanyakan Fungsi Pengawasan Ditjen Bea dan Cukai

Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.

Baca Selengkapnya
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan secara aktif terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya
Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya

Mendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.

Baca Selengkapnya
Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, Kegiatan Investasi Influncer Ahmad Rafif Disetop Satgas Pasti
Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, Kegiatan Investasi Influncer Ahmad Rafif Disetop Satgas Pasti

influencer tersebut hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal

Saat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar.

Baca Selengkapnya