Dijanjikan gaji besar, 14 ABK RI jadi korban perdagangan orang

Merdeka.com - Pada awal Juli 2016, Satuan Tugas (Satgas) 115 menerima adanya laporan tentang dugaan praktik perdagangan orang pada kapal perikanan China di Dargahan, Iran. Sejauh ini, 14 orang anak buah kapal (ABK) telah menjadi korban dapat dipulangkan kembali di Tanah Air.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan para ABK itu dijanjikan untuk bekerja di kapal-kapal penangkap ikan di Iran dengan kondisi yang nyaman dan gaji yang lebih besar.
"Tapi kenyataannya para ABK ini ditempatkan di kapal yang tidak sesuai kontrak kerja, kondisi pekerjaan tidak manusiawi, dan mendapat diskriminasi dari nahkoda dan ABK asing lainnya," kata Menteri Susi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/8).
Selain itu, lanjutnya, dokumen ABK tersebut diperoleh melalui proses ilegal, seperti seamen book palsu dan tidak memiliki basic safety training internasional bagi pelaut yang akan bekerja di kapal luar negeri (BST). "Mereka juga tidak pernah melakukan pelatihan penangkapan ikan bagi para calon ABK," ucapnya.
Dari penyelidikan Satgas 115, penyidik menemukan barang bukti berupa 1 buah laptop, 2 printer, 1 Handphonenya, 135 passport, 130 seamen book di mana 75 diantaranya palsu, 11 stempel, bukti pembayaran tiket pesawat ke Taiwan, 16 kartu keluarga, 23 KTP, 4 akta kelahiran, 16 surat ijin kerja dari pemerintah China dan blanko aplikasi visa China.
Disamping itu, turut diamankan 5 orang kru kapal yang akan bekerja di Taiwan sebagai ABK kapal ikan yang diduga menggunakan dokumen palsu.
Dari temuan-temuan tersebut, Polair Satgas 115 menetapkan RH sebagai pemilik agen tenaga kerja sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Atas tindakannya tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya