Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijanjikan gaji besar, 14 ABK RI jadi korban perdagangan orang

Dijanjikan gaji besar, 14 ABK RI jadi korban perdagangan orang Kapal asing direkam pesawat TNI AU. ©handout/Dispenau

Merdeka.com - Pada awal Juli 2016, Satuan Tugas (Satgas) 115 menerima adanya laporan tentang dugaan praktik perdagangan orang pada kapal perikanan China di Dargahan, Iran. Sejauh ini, 14 orang anak buah kapal (ABK) telah menjadi korban dapat dipulangkan kembali di Tanah Air.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan para ABK itu dijanjikan untuk bekerja di kapal-kapal penangkap ikan di Iran dengan kondisi yang nyaman dan gaji yang lebih besar.

"Tapi kenyataannya para ABK ini ditempatkan di kapal yang tidak sesuai kontrak kerja, kondisi pekerjaan tidak manusiawi, dan mendapat diskriminasi dari nahkoda dan ABK asing lainnya," kata Menteri Susi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/8).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, lanjutnya, dokumen ABK tersebut diperoleh melalui proses ilegal, seperti seamen book palsu dan tidak memiliki basic safety training internasional bagi pelaut yang akan bekerja di kapal luar negeri (BST). "Mereka juga tidak pernah melakukan pelatihan penangkapan ikan bagi para calon ABK," ucapnya.

Dari penyelidikan Satgas 115, penyidik menemukan barang bukti berupa 1 buah laptop, 2 printer, 1 Handphonenya, 135 passport, 130 seamen book di mana 75 diantaranya palsu, 11 stempel, bukti pembayaran tiket pesawat ke Taiwan, 16 kartu keluarga, 23 KTP, 4 akta kelahiran, 16 surat ijin kerja dari pemerintah China dan blanko aplikasi visa China.

Disamping itu, turut diamankan 5 orang kru kapal yang akan bekerja di Taiwan sebagai ABK kapal ikan yang diduga menggunakan dokumen palsu.

Dari temuan-temuan tersebut, Polair Satgas 115 menetapkan RH sebagai pemilik agen tenaga kerja sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Atas tindakannya tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan

Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023

Baca Selengkapnya
Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang: Dijanjikan ke Dubai Malah ke Suriah, Sepeser Gaji pun Tak Dapat
Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang: Dijanjikan ke Dubai Malah ke Suriah, Sepeser Gaji pun Tak Dapat

Perekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor.

Baca Selengkapnya
Rekrut 7 Anggota Keluarga untuk Bekerja di Malaysia, Wanita di Ogan Ilir Terjerat Pidana Perdagangan Orang
Rekrut 7 Anggota Keluarga untuk Bekerja di Malaysia, Wanita di Ogan Ilir Terjerat Pidana Perdagangan Orang

Kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!

Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Curhat Korban TPPO ke Menteri Jokowi: Diimingi Kerja Petik Buah, Gaji 20 Dolar per Jam di Selandia Baru
Curhat Korban TPPO ke Menteri Jokowi: Diimingi Kerja Petik Buah, Gaji 20 Dolar per Jam di Selandia Baru

Kemensos janji akan memberikan solusi terhadap mereka yang menjadi korban kejahatan TPPO.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya
Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap
Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap

Dua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.

Baca Selengkapnya
Kisah Warga Lebak Dikirim ke Suriah Jadi TKW saat Perang, Diperlakukan Tak Manusiawi & Alami Trauma
Kisah Warga Lebak Dikirim ke Suriah Jadi TKW saat Perang, Diperlakukan Tak Manusiawi & Alami Trauma

Korban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.

Baca Selengkapnya
Miris Nasib 50 WNI Korban TPPO di Sydney: Dipaksa jadi PSK, Gaji Ditahan dan Bekerja 12 Jam Sehari
Miris Nasib 50 WNI Korban TPPO di Sydney: Dipaksa jadi PSK, Gaji Ditahan dan Bekerja 12 Jam Sehari

Polisi mengungkapkan kejadian nahas yang dialami 50 WNI korban TPPO di Sydney Australia

Baca Selengkapnya