Dijual ketengan, gambar penyakit di bungkus rokok tidak ngaruh
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian pesimis dengan diterapkannya wajib gambar penyakit rokok akan tekan konsumsi. Negara lain seperti Australia telah lebih dulu menerapkan aturan ini dan terbukti tidak berhasil tekan konsumsi.
Direktur Minuman Dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Faiz Achmad mengatakan kemasan rokok nantinya hanya menampilkan gambar menyeramkan dampak merokok tanpa menampilkan merek dan gambar desain rokok itu sendiri.
"Sejauh ini, dampak promosi anti rokok melokalisir perokok di tempat tertentu dampaknya belum signifikan. Kami terus terang belum bisa berbicara apakah akan berdampak pada industri rokok skala nasional," kata Faiz di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (24/6).
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Apa saja kandungan berbahaya di rokok? Rokok merupakan produk tembakau yang mengandung berbagai bahan kimia berbahaya. Adapun beberapa kandungan rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh antara lain: 1. Karbon monoksida: Gas beracun yang dihasilkan oleh pembakaran bahan kimia dalam rokok. Karbon monoksida mengikat pada hemoglobin dalam darah, mengurangi jumlah oksigen yang dapat dibawa ke sel-sel tubuh. 2. Nikotin: Zat adiktif yang terkandung dalam rokok. Nikotin dapat menyebabkan perubahan pada sistem saraf dan meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker. 3. Tar: Bahan lengket yang dihasilkan oleh pembakaran tembakau. Tar mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk karsinogen (zat penyebab kanker) seperti benzena, formaldehida, dan arsenik. 4. Hidrogen sianida: Gas beracun yang terkandung dalam asap rokok. Hidrogen sianida dapat merusak sistem saraf dan pernapasan. 5. Benzena: Zat karsinogen yang terdapat dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap benzena meningkatkan risiko terkena leukemia (kanker darah). 6. Formaldehida: Zat kimia beracun yang digunakan dalam pembalut mayat. Asap rokok mengandung formaldehida yang dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. 7. Arsenik: Zat karsinogen yang ditemukan dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap arsenik telah dikaitkan dengan risiko terkena kanker paru-paru, kanker hati, dan kanker ginjal. 8. Kadmium: Logam berat beracun yang terdapat dalam baterai. Kadmium ditemukan dalam asap rokok dan dapat merusak organ tubuh, seperti paru-paru dan ginjal. 9. Amonia: Zat kimia yang digunakan dalam produk pembersih. Amonia dalam rokok dapat merusak saluran pernapasan dan menyebabkan iritasi pada mata dan tenggorokan.
-
Apa saja zat berbahaya dalam rokok? Di dalam setiap batang rokok tersembunyi koktail kimia yang berbahaya, yang beberapa di antaranya memiliki potensi mematikan.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Mengapa merokok membahayakan sistem pernapasan? Jika Anda memiliki kebiasaan merokok maka sistem pernapasan sangat rentan akan kerusakan. Rokok mengandung ribuan bahan kimia dan jika Anda merokok, efisiensi sistem pernapasan dapat berkurang.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Setiap batang rokok mengandung ribuan zat kimia beracun, termasuk tar dan nikotin, yang dapat merusak jaringan paru-paru secara perlahan namun pasti.
Pola dan aturan yang diterapkan Indonesia saat ini, telah diterapkan di negara lain seperti Singapura, Australia dengan plain packaging. "Itu bentuknya packaging (kemasan) kosong tanpa gambar, tanpa merek, tanpa desain. Yang ditampilkan hanya gambar peringatannya saja. Malah katanya di Selandia Baru, rencananya juga akan meniru pola seperti itu," tambahnya.
Meski telah menerapkan pola yang tergolong ekstrem, nyatanya tidak berdampak terlalu signifikan pada permintaan rokok di negara tersebut. Perokok dan produksi tetap meningkat secara signifikan.
Di Indonesia sendiri, efektivitas aturan ini memang tampaknya masih diragukan. Alasannya, dari temuan di lapangan justru banyak pembeli yang memperoleh rokok secara satuan alias ketengan. Alhasil, gambar peringatan yang sedian menjadi penghambat minat perokok ini jadi tidak terlihat, karena perokok tidak perlu melihat bungkus rokok itu sendiri.
Aturan bungkus rokok baru ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28. "Yang tidak mencantumkan akan ditarik dari peredaran,” kata Menko Kesra Agung Laksono dilansir dari situs sekretariat kabinet.
Produk rokok yang belum mencantumkan gambar itu akan ditarik dari pasaran untuk diganti. "Dalam 2-3 bulan ini produk rokok yang belum memiliki peringatan bergambar akan ditarik, dan diganti dengan produk rokok yang sudah memiliki peringatan bahaya rokok melalui gambar," tegasnya.
Besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, menurut Agung, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Diharapkan, dengan pencantuman gambar peringatan yang lebih jelas ini, remaja dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaannya. Selain itu, menurut Menko Kesra, ketentuan ini diharapkan mengurangi jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok. (mdk/arr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaDia menyebutkan, bahwa RPMK tersebut akan fokus pada standardisasi warna kemasan rokok konvensional dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada RPMK terus menuai kritik.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaDia juga menilai bahwa dampak atau beban dari kebijakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini akan menjadi tugas berat bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSelama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, penerapan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menimbulkan masalah dalam hal pengawasan.
Baca Selengkapnya