Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diklaim Rugikan Buruh, ini Catatan untuk Pemerintah Jokowi Terkait THR Lebaran 2021

Diklaim Rugikan Buruh, ini Catatan untuk Pemerintah Jokowi Terkait THR Lebaran 2021 Sumpah Pemuda Saat Demo Buruh. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) menilai negara lalai dalam mewujudkan hubungan industrial adil yang tampak jelas jelang Lebaran 2021. Kelalaian tersebut sebagai protes terhadap penyaluran THR tahun ini yang banyak merugikan bagi karyawan atau buruh.

Melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (SE THR), perusahaan-perusahaan memiliki peluang untung mengurangi pemenuhan hak buruh sebagaimana diatur dalam Permenaker 6/2016 tentang THR.

"SE THR ini telah melimpahkan tanggungjawab pengawasan negara ke perundingan bipartit di tingkat perusahaan yang kerap berjalan tak seimbang. Peraturan kebijakan ini telah melegitimiasi kinerja malas yang ditunjukkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selama ini," demikian dikutip siaran pers bersama Pos Pengaduan THR FSBPI, Jakarta, Rabu (12/5).

Alih-alih mewajibkan perusahaan untuk menunjukkan laporan keuangan perusahaan kepada pemerintah sebagai alasan objektif untuk menunda pembayaran THR, layaknya skema penangguhan pembayaran upah, SE THR menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke perundingan bipartit.

"Timpangnya posisi buruh dan pengusaha, telah menyebabkan perundingan-perundingan bipartit tidak efektif, terlebih bagi pekerja kontrak, harian lepas yang selalu dibayangi ancaman PHK jika mencoba menuntut hak," demikian tulis FSBPI.

Hal ini dapat dilihat dari hasil sementara survei daring FSBPI mengenai pemenuhan hak THR. Sejak dimulainya survei per tanggal 29 April 2021, survei ini diisi oleh 123 orang, termasuk di antaranya 17 pekerja rumah tangga (PRT) yang hingga kini hak nya sebagai pekerja belum mendapat perlindungan hukum dari negara.

Responden dalam survei ini berasal dari 50 perusahaan dengan 19 sektor usaha ditambah PRT yang berlokasi di 22 kabupaten/kota di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Berikut hasil temuan sementara dari survei ini 52 persen responden menyatakan hak THR tidak dipenuhi sesuai Permenaker 6/2016.

Di mana keluhannya terdiri dari besaran THR dibayarkan sesuai ketentuan, namun dicicil yang menyatakan sebanyak 13,28 persen. Kemudian, THR tidak dicicil, namun besarannya dikurangi yang menyatakan sebanyak 15,4 persen. THR dibayarkan secara dicicil dan besarannya jika diakumulasikan kurang dari ketentuan sebanyak 3,3 persen. THR hanya berupa bingkisan sebanyak 2,4 persen. Kemudian tidak mendapat THR sebanyak 17,1 persen.

Temuan lainnya sebesar 93,75 persen pekerja yang mengalami pelanggaran hak THR menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan kepada perusahaan untuk pengurangan hak THR. 92,2 persen menyatakan tidak pernah mengetahui laporan keuangan perusahaan.

Besarnya angka ini merupakan gambaran betapa timpangnya posisi buruh dan perusahaan. Itikad baik perusahaan untuk menggelar perundingan bipartit dengan buruh adalah hal yang begitu sulit ditemukan. Hal ini dapat dikarenakan buruknya penegakan hukum ketenagakerjaan selama ini, sehingga mekanisme mekanisme perundingan yang derajat tekanannya lebih rendah seringkali dianggap sebagai hal yang tidak penting oleh perusahaan.

Selain itu, berdasarkan data pos pengaduan THR di Jakarta yang diinisiasi oleh KPBI, YLBHI, LBH Jakarta, dan PSHK, terdapat aduan sebagai berikut:

1. Sebanyak 1.338 buruh dari tiga perusahaan (manufaktur dan jasa pariwisata) yang masing-masingberada di Jakarta dan Kabupaten Semarang, mengalami pembayaran THR dicicil,

2. Sebanyak 6 buruh dari 1 perusahaan (manufaktur), tidak mendapatkan THR penuh,

3. Sebanyak 14 buruh (manufaktur) di Jakarta tidak diberikan THR karena mengalami PHK sepihak,

4. Sebanyak 907 buruh manufaktur dan transportasi (Sopir dan Tenaga Kerja Bongkar Muat) di Jakarta tidak mendapatkan THR penuh dan sebagian diantaranya tidak dibayarkan.

Menaker Ida Apresiasi Perusahaan yang Telah Membayar THR

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 berjalan sesuai yang diharapkan oleh pemerintah, yaitu perusahaan membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai laporan yang masuk ke Kemnaker melalui Posko THR. Pemerintah juga terus memantau pelaksanaan pembayaran THR hingga saat ini, melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah,

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5).

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei, tercatat ada 2.278 laporan. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut 5 hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan. "Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," kata Ida Fauziyah

Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena Covid-19

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat Langkah yaitu verifikasi data internal, koordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes Covid 19," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida juga menerima laporan dari Posko THR 2021 Disnaker Tangerang yang dipaparkan oleh Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar. Selama 13 hari (28 April hingga 11 Mei 2021) tercatat ada 278 laporan konsultasi dan pengaduan pembayaran THR.

"Jumlah tersebut terbagi atas 166 konsultasi THR dan 99 pengaduan THR, " ujar Zaki Iskandar.

Zaki Iskandar menambahkan, berdasarkan laporan Tim Posko THR 2021, sebanyak 182 laporan atau sekitar 66 persen, topik terkait konsultasi dan pengaduan THR sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

"Sisanya masih dalam proses, dan ada juga yang tidak murni pengaduan soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya. Misalnya soal upah, cuti, sisa kontrak dan harian lepas," katanya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif

Demi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Miris Nasib Buruh Nikel di Morowali
Miris Nasib Buruh Nikel di Morowali

Temuan Rasamala Hijau dan Trend Asia mengungkap mirisnya hidup buruh di Proyek Strategis Nasional.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Demo Buruh Kepung Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah
FOTO: Massa Demo Buruh Kepung Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah

Ribuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal THR Ojek Online dan Kurir di Lebaran 2024
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal THR Ojek Online dan Kurir di Lebaran 2024

Menaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb

Baca Selengkapnya