Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dikuasai produk asing, Mendag wajibkan e-commerce jual produk lokal

Dikuasai produk asing, Mendag wajibkan e-commerce jual produk lokal UMKM. doc/merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mewajibkan e-commerce besar menjual produk dalam negeri, sebab produk luar negeri masih mendominasi e-commerce di Indonesia. Dengan bantuan kepala dinas provinsi, Kemendag akan segera mengundang pemain e-commerce dengan idEA pada bulan Maret mendatang.

"Kalau tidak, impor kita secara langsung dan tidak langsung akan meningkat. Bapak tolong beri tahu barang yang masuk harus sesuai ketentuan. Level of playing fields yang sama. Saya minta bantuan dari e-commerce sekalian," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (2/2).

Dia menjelaskan, saat ini masih dikaji mengenai porsi penjualan produk lokal di e-commerce. Selain itu produk yang dijual juga harus sesuai dengan SNI, karena yang bisa masuk e-commerce hanya yang sesuai ketentuan.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau tidak yang kena sanksi marketplace. Supaya ada level of playing field yang sama. Kami tidak mau bunuh. Tapi kita harus fair pada yang lain. Negara harus hadir berpihak pada UKM," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku prihatin karena lebih banyak produk luar yang dijual. Dengan demikian, dia menggandeng Blibli.com untuk meningkatkan sektor usaha kecil mikro menengah (UMKM).

Blibli.com, salah satu pemain e-commerce di Indonesia, telah memiliki 2,5 juta produk yang dijual. Namun, diakui, hanya 50.000 sampai 100.000 merupakan produk lokal. Sehingga dia berencana mengumpulkan para pemain e-commerce untuk bisa membantu memasarkan produk UMKM Indonesia.

"Tetapi kita juga harus menyeleksi, tidak bisa kita lemparkan asal UKM masuk ke sana. Kita minta seluruh kepala dinas di provinsi untuk membantu menyeleksi dan kita kan terlibat untuk melakukan itu," di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (2/2).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.

Baca Selengkapnya
Mendag: Kebijakan E-commerce Harus Menguntungkan UMKM dan Majukan Marketplace
Mendag: Kebijakan E-commerce Harus Menguntungkan UMKM dan Majukan Marketplace

Kemendag telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan ekspor.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Sentil Influencer, Minta Cintai Produk Lokal Bantu Promosikan UMKM
Menteri Teten Sentil Influencer, Minta Cintai Produk Lokal Bantu Promosikan UMKM

Teten bilang ini sebagai cara melawan dominasi produk asing yang dijajakan di platform e-commerce.

Baca Selengkapnya
Tiga Jurus Ampuh UMKM Lokal Lawan Produk China di TikTok Shop
Tiga Jurus Ampuh UMKM Lokal Lawan Produk China di TikTok Shop

Pemerintah seharusnya sudah melakukan antisipasi dini sejak lama dalam belanja online.

Baca Selengkapnya
TikTok Ingin Bikin E-Commerce di RI, Teten: Kita Tak Anti-Asing, Tapi Perlu Proteksi Produk Lokal
TikTok Ingin Bikin E-Commerce di RI, Teten: Kita Tak Anti-Asing, Tapi Perlu Proteksi Produk Lokal

TikTok dikabarkan akan bertemu Presiden Jokowi untuk membahas e-commerce.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Biang Kerok Sepinya Pasar Tanah Abang
Ternyata Ini Biang Kerok Sepinya Pasar Tanah Abang

Sepinya pembeli pedagang Pasar Tanah Abang jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Dalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).

Baca Selengkapnya
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun

Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.

Baca Selengkapnya
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Pemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya
Sah, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan
Sah, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan

TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.

Baca Selengkapnya
Menteri Teten: Transformasi Digital di Indonesia hanya di Sektor Hilir Bukan Produksi
Menteri Teten: Transformasi Digital di Indonesia hanya di Sektor Hilir Bukan Produksi

Tak heran jika produksi barang nasional masih kalah dengan produk dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya