Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilaporkan ke Ombudsman, Menkes Terawan Diminta Segera Revisi PP Soal Tembakau

Dilaporkan ke Ombudsman, Menkes Terawan Diminta Segera Revisi PP Soal Tembakau Menkes Terawan. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosiasi Kesehatan (Kompak) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Alasannya, Terawan dianggap telah melakukan pembangkangan regulasi karena tidak menjalankan RPJMN 2020-2024 tentang penurunan prevalensi perokok anak.

"Menkes Terawan telah melakukan pembangkangan regulasi karena tidak menjalankan amanat RPJMN 2020-2024," kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (18/12).

Tulus mengatakan, Kompak telah melakukan somasi kepada Terawan sejak 12 November lalu. Dalam somasinya, meminta Terawan untuk melakukan amandemen terhadap PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Menurutnya revisi kebijakan tersebut merupakan arahan pengendalian konsumsi rokok.

Mulai dari peningkatan cukai hasil tembakau, pelarangan total iklan dan promosi rokok. Perbesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok, perluasan layanan berhenti merokok, bantuan tidak dipergunakan untuk konsumen rokok.

"Pada PP 109 ini perbesaran peringatan rokok hanya 40 persen dan harus diperbesar 90 persen bungkus rokok," kata dia.

Tak Respon Somasi

Dia menjelaskan, peningkatan prevalensi perokok anak terus meningkat hingga mencapai 9,1 persen. Hal ini tentu berpotensi mengancam bonus demografi yang ada. Sementara dalam RPJMN 2020-2024, Pemerintah menetapkan prevalensi perokok anak harus turun hingga 8,7 persen.

Namun, dua kali somasi yang dilayangkan Kompak tak kunjung mendapat respon dari Terawan atau Kementerian Kesehatan. Berbagai permohonan audiensi juga tak kunjung mendapatkan respon. Maka, dia pun menempuh jalur pengaduan lewat Ombudsman.

"Menkes dilaporkan karena tidak menjawab somasi publik, padahal harus dijawab. Tetapi sampai somasi kedua ini tidak respon," kata dia.

Selain itu, revisi PP 109/2012 ini harus segera direvisi karena prosesnya bisa memakan waktu 2 tahun. Setelah direvisi perlu juga proses administrasi, dan sosialisasi. Diperkirakan baru tahun 2023 baru bisa diimplementasikan. Sementara penurunan prevalensi perokok anak harus turun 8,7 persen di tahun 2024. (mdk/azz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketar-Ketir Terancam Gulung Tikar, Pengusaha Rokok Curhat Begini
Ketar-Ketir Terancam Gulung Tikar, Pengusaha Rokok Curhat Begini

Jumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 364 miliar batang per tahun.

Baca Selengkapnya
Buruh Kritik RPP Kesehatan, Dianggap Dibahas Diam-Diam
Buruh Kritik RPP Kesehatan, Dianggap Dibahas Diam-Diam

Aturan tersebut dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah

Keberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.

Baca Selengkapnya
Petani Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Kenapa?
Petani Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Kenapa?

Hal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.

Baca Selengkapnya
Buruh Ancam Turun ke Jalan Demo Besar-besaran, Ini Tuntutannya
Buruh Ancam Turun ke Jalan Demo Besar-besaran, Ini Tuntutannya

Proses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.

Baca Selengkapnya
Aturan Rokok Kemasan Polos Disebut Ancam Mata Pencaharian 2,5 Juta Petani Tembakau, Benarkah?
Aturan Rokok Kemasan Polos Disebut Ancam Mata Pencaharian 2,5 Juta Petani Tembakau, Benarkah?

APTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau.

Baca Selengkapnya
Petani Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan soal Tembakau, Ajak Industri Hulu Hingga Hilir
Petani Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan soal Tembakau, Ajak Industri Hulu Hingga Hilir

Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah

Sejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.

Baca Selengkapnya
Pekerja Rokok Khawatir Ada PHK Massal, Apa Penyebabnya?
Pekerja Rokok Khawatir Ada PHK Massal, Apa Penyebabnya?

Keputusan pemerintah sangat mengecewakan karena aspirasi dan masukan dari pihaknya tidak diperhatikan selama proses penyusunan beleid tersebut.

Baca Selengkapnya
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan

Langkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya