Dilaporkan ke Ombudsman, Menkes Terawan Diminta Segera Revisi PP Soal Tembakau
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosiasi Kesehatan (Kompak) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Alasannya, Terawan dianggap telah melakukan pembangkangan regulasi karena tidak menjalankan RPJMN 2020-2024 tentang penurunan prevalensi perokok anak.
"Menkes Terawan telah melakukan pembangkangan regulasi karena tidak menjalankan amanat RPJMN 2020-2024," kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (18/12).
Tulus mengatakan, Kompak telah melakukan somasi kepada Terawan sejak 12 November lalu. Dalam somasinya, meminta Terawan untuk melakukan amandemen terhadap PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Menurutnya revisi kebijakan tersebut merupakan arahan pengendalian konsumsi rokok.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Kapan pertemuan Kemendag dengan petani tembakau? Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan petani tembakau di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/8).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa tujuan Kemendag dalam melindungi petani tembakau dan cengkih? Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan petani tembakau di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/8). Pada pertemuan tersebut, Mendag menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melindungi kesejahteraan petani tembakau dan cengkih di dalam negeri agar tetap berkembang.
-
Siapa yang ngajak kolaborasi sama Kemenkeu? Ditambahkan Founder Jagoan Banyuwangi, Dias Satria, kolaborasi bersama Kemenkeu ini akan dimulai pada Jagoan Banyuwangi edisi ke-empat, yang akan dimulai bulan Juni 2024.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
Mulai dari peningkatan cukai hasil tembakau, pelarangan total iklan dan promosi rokok. Perbesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok, perluasan layanan berhenti merokok, bantuan tidak dipergunakan untuk konsumen rokok.
"Pada PP 109 ini perbesaran peringatan rokok hanya 40 persen dan harus diperbesar 90 persen bungkus rokok," kata dia.
Tak Respon Somasi
Dia menjelaskan, peningkatan prevalensi perokok anak terus meningkat hingga mencapai 9,1 persen. Hal ini tentu berpotensi mengancam bonus demografi yang ada. Sementara dalam RPJMN 2020-2024, Pemerintah menetapkan prevalensi perokok anak harus turun hingga 8,7 persen.
Namun, dua kali somasi yang dilayangkan Kompak tak kunjung mendapat respon dari Terawan atau Kementerian Kesehatan. Berbagai permohonan audiensi juga tak kunjung mendapatkan respon. Maka, dia pun menempuh jalur pengaduan lewat Ombudsman.
"Menkes dilaporkan karena tidak menjawab somasi publik, padahal harus dijawab. Tetapi sampai somasi kedua ini tidak respon," kata dia.
Selain itu, revisi PP 109/2012 ini harus segera direvisi karena prosesnya bisa memakan waktu 2 tahun. Setelah direvisi perlu juga proses administrasi, dan sosialisasi. Diperkirakan baru tahun 2023 baru bisa diimplementasikan. Sementara penurunan prevalensi perokok anak harus turun 8,7 persen di tahun 2024. (mdk/azz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 364 miliar batang per tahun.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaHal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.
Baca SelengkapnyaAPTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau.
Baca SelengkapnyaSekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemerintah sangat mengecewakan karena aspirasi dan masukan dari pihaknya tidak diperhatikan selama proses penyusunan beleid tersebut.
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca Selengkapnya