Diluncurkan Tahun ini, Intip Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik
Merdeka.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai tahun ini akan menggunakan sertifikat tanah elektronik. Penerapan sistem elektronik ini meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data untuk kemudian dihasilkan sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Kementerian ATR/BPN melalui akun resminya di Instagram, kementerian.atrbpn, memperlihatkan wujud dari sertifikat elektronik tersebut. Berdasarkan gambar yang diunggah, sertifikat elektronik tersebut juga bisa dilihat dari smartphone.
Sertifikat elektronik ini dilengkapi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), yaitu Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah. Nomor identifikasi ini berada di bagian atas.
-
Siapa yang menerima sertifikat tanah elektronik? Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertipikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Mengapa Kementerian ATR berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk sertifikat elektronik? Tak hanya sampai di situ, ia menuturkan untuk menjadikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertipikat tanah elektronik.
-
Dimana tempat mengurus sertifikat tanah? Anda dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku.
-
Bagaimana Kementerian ATR membuat sertifikat elektronik tidak bisa dipalsukan? 'Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan,' ujar Andry Novijandry.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
Berdasarkan keterangan, sertifikat ini memiliki hash code atau kode unik atas dokumen yang diterbitkan dan disambungkan dengan edisi penerbitan dokumen elektronik. Selain itu, pada sertifikat tersebut juga terdapat QRCode yang digunakan untuk mengakses informasi langsung Sertipikat-el melalui sistem yang disediakan kementerian.
©2021 instagram.com/kementerian.atrbpnPerbedaan lain dengan dokumen kertas, sertifikat ini dilengkapi pola garis halus bergelombang yang menjadi latar belakangnya yang disebut menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan. Kemudian ada logo kementerian ditempatkan di tengah, ditambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen.
Seperti halnya dokumen penting elektronik lain, sertifikat ini juga dilengkapi tanda tangan elektronik. Kementerian ATR/BPN menyebut tanda tangan elektronik ini memiliki desain classic modern, yaitu bentuk spesimen tanda tangan dilengkapi cap kantor pertanahan.
Logo Kementerian ATR/BPN ditempatkan di sisi kiri atas, sejajar dengan lambang Garuda. Kemudian di dalam sertifikat juga dicantumkan hak, larangan dan tanggung jawab (RRR).
Kemudian, juga terdapat gambar bidang tanah dilengkapi keterangan surat ukur dan QRCode menuju surat ukur elektronik. Lalu di bagian bawah terdapat informasi berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat.
Kementerian ATR/BPN juga mencantumkan lambang BSrE, yaitu instansi penyelenggara tanda tangan elektronik, di bagian kanan bawah sertifikat.
Sertifikat Tanah jadi Elektronik, Pemerintah Jamin Aman dari Pemalsuan
Pemerintah akan memberlakukan bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat elektronik tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.
"Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang," ujarnya, Rabu (3/2).
Nantinya sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan," tutur Yulia.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik tidak terlepas dari peran seluruh insan pertanahan.
Baca SelengkapnyaPresiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN telah menyiapkan ketentuan-ketentuan, di antaranya dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri.
Baca SelengkapnyaDigitalisasi ini meliputi tujuh layanan pertanahan yang bisa dilakukan secara cepat
Baca SelengkapnyaImplementasi ditandai dengan diserahkannya 12 sertifikat tanah elektronik.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Kristiyana, layanan sertipikat elektronik ini merupakan strategi penting di era digital.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, sertifikat ini juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN terus meningkatkan layanan pertanahan secara elektronik.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tambahan anggaran tahun 2024 kepada Kementerian ATR/BPN sebesar Rp620 miliar.
Baca SelengkapnyaAHY Serahkan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, Nilai Rp2,9 Triliun
Baca SelengkapnyaAplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM) dan program Pelayanan Tanah Akhir (Pelataran) yang terbukti memudahkan masyarakat
Baca SelengkapnyaDalam 4 bulan terakhir ini, Kementerian ATR berhasil meningkatkan jumlah kantor pertanahan.
Baca Selengkapnya