Dimulai Besok, Larangan Mudik Paling Lama Berlaku Sampai 15 Juni 2020
Merdeka.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, peraturan pelarangan mudik akan berlaku besok, Jumat (23/4) tepatnya pukul 00.00 WIB. Peraturan ini diterapkan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona dari zona merah ke daerah-daerah.
Adapun, larangan mudik ini diberlakukan berbeda-beda tiap angkutannya, dari yang paling sebentar, yaitu hingga 31 Mei 2020 dan paling lama hingga 15 Juni 2020.
"Peraturan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, sampai 31 mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk angkutan laut, dan 1 Juni untuk angkutan udara," ujar Adita dalam konferensi pers bersama BNPB, Kamis (23/4).
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Kapan masyarakat harus punya tiket mudik? Karena itu, sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1.
-
Bagaimana Korlantas Polri siapkan mudik 2024? Selain itu, kata Slamet, polisi tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas arus mudik dan balik, tetapi pengamanan serta kesiapan rumah-rumah ibadah dan tempat wisata.
-
Bagaimana Kapolri mendapat rumusan baru untuk mudik 2025? Oleh sebab itu, dari hasil manajemen arus mudik 2024 yang berjalan baik. Dengan dipadukan evaluasi arus mudik 2023, telah didapat satu rumusan yang lebih baik untuk arus mudik 2025. 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Kapan Korlantas Polri akan gelar rapat koordinasi mudik? 'Dari Polri untuk kesiapan pengelolaan arus lalu lintas kemarin, kami sudah mempersiapkan dengan berbagai kegiatan yang resminya pada tanggal 25 akan diadakan rakor rapat koordinasi lintas sektoral terkait dengan menggelar Operasi Ketupat tahun 2024,' katanya.
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
Dia menjelaskan, waktu berlakunya pelarangan mudik ini akan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Corona di Indonesia. Mulai nanti malam, seluruh unsur satuan tugas yang terlibat mulai dari Kepolisian RI, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, hingga pengelolaan kereta api untuk mulai menerapkan aturan tersebut dengan tegas.
Adita juga menambahkan mereka yang nekat mudik akan mendapatkan sanksi yang berlaku. Pada periode 24 April hingga 7 Mei 2020, sanksinya masih berupa arahan untuk putar balik.
"Pada periode 7 Mei hingga 31 Mei 2020, yang melanggar selain diminta kembali akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku termasuk denda," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaAdapun teknis pembatasan waktu penggunaan rest area tersebut akan ada petugas di pintu masuk dan pintu keluar yang menginformasikannya.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaBudi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.
Baca SelengkapnyaBudi menilai petugas bekerja siang malam sampai kurang tidur demi memastikan keamanan dan kelancaran
Baca SelengkapnyaOne way itu akan diberlakukan di KM 72 Cipali sampai KM 414 Tol Semarang-Batang.
Baca SelengkapnyaPenerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaGanjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaKarena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.
Baca SelengkapnyaPetugas kepolisian dan instansi terkait langsung menuju ke lokasi mengevakuasi dan pengalihan arus kendaraan.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca Selengkapnya