Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinilai Tak Punya Kepentingan Kuat, KASN Diusulkan Dibubarkan

Dinilai Tak Punya Kepentingan Kuat, KASN Diusulkan Dibubarkan PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI usulkan agar pemerintah menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, tugas, fungsi dan wewenangnya KASN bisa disatukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

"Penghapusan lembaga KASN, fungsi tugas dan wewenang Komisi aparatur sipil negara KASN pada rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang ASN dihapus. Untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP Syamsurizal, dalam Raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB, Senin (18/1).

Menurutnya, keberadaan lembaga KASN tidak memiliki kepentingan yang kuat. Oleh karena itu anggota Komisi II DPR mengusulkan agar pengelolaan KASN dikerjakan oleh KemenPAN RB.

Orang lain juga bertanya?

Sebab berdasarkan undang-undang ASN, KASN adalah sebuah lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. KASN memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

"Persoalannya dari ketentuan mengenai KASN terletak pada prinsipnya penjelasan undang-undang ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga non struktural, dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh Kementerian yang bertugas di bidang pendayagunaan Aparatur Negara," jelasnya.

Dengan demikian, tugas dan wewenang yang ada selama ini tidak berjalan secara baik. Maka solusinya tidaklah serta merta dengan membangun lembaga baru, melainkan pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja koordinasi dan akuntabilitas dari kementrian.

Perlu Evaluasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan, perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Masalah KASN pengalihan tugas fungsi dan wewenang pengawasan sistem merit dari KASN kepada kementerian secara prinsip nanti bisa kita bahas secara detil dalam Pansus maupun Panja," kata Tjahjo.

Lantaran berdasar pada prinsipnya, langkah strategis dan skala prioritas yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajemen ASN adalah memberi penguatan fungsi dan peran yang berkaitan untuk melakukan evaluasi kinerja KASN.

Kemudian melakukan evaluasi sistem merit yang dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya. "Jadi kami memahami usul inisiatif yang terhormat dari DPR dan nanti akan bisa kita perdalam kembali di dalam pembahasan selanjutnya," katanya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Usul Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025, Isu Netralitas di Pilkada jadi Sorotan
DPR Usul Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025, Isu Netralitas di Pilkada jadi Sorotan

Komisi II DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN masuk Prolegnas 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Usulkan Revisi UU ASN, Solusi Pelanggaran Netralitas di Pilkada?
DPR Usulkan Revisi UU ASN, Solusi Pelanggaran Netralitas di Pilkada?

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sedang mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada lewat revisi UU ASN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet

Menteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR

Tanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan
Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan

Pimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Benarkah Seleksi CPNS 2024 Ditunda? Begini Penjelasan BKN
Benarkah Seleksi CPNS 2024 Ditunda? Begini Penjelasan BKN

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan, seleksi CASN atau CPNS pada tahun ini ditunda hingga selesainya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Pindah ke Kementerian PAN-RB dan BKN, PNS KASN Makin Sejahtera & Tunjangan Kinerja Naik
Pindah ke Kementerian PAN-RB dan BKN, PNS KASN Makin Sejahtera & Tunjangan Kinerja Naik

Pengalihan tugas dan fungsi tersebut membuat status PNS KASN beralih dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional (JF).

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dipecat DKPP, Begini Mekanisme Pergantiannya Sesuai UU
Ketua KPU Dipecat DKPP, Begini Mekanisme Pergantiannya Sesuai UU

Dengan diberhentikannya Hasyim, secara otomatis akan langsung digantikan posisinya.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Masih Jadi Hakim, Timnas AMIN Sarankan Mundur Demi Jaga Marwah MK
Anwar Usman Masih Jadi Hakim, Timnas AMIN Sarankan Mundur Demi Jaga Marwah MK

Anwar Usman sebelumnya dicopot sebagai Ketua MK setelah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memalukan
Komisi II DPR: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memalukan

“Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan,” kata Guspardi

Baca Selengkapnya