Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Pajak: 0,03 Persen WP Pribadi Indonesia Berpenghasilan di Atas Rp 5 M/Tahun

Dirjen Pajak: 0,03 Persen WP Pribadi Indonesia Berpenghasilan di Atas Rp 5 M/Tahun Penyerahan SPT Pajak. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan hanya 0,03 persen wajib pajak yang akan terdampak penambahan bracket pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan tarif 35 persen. Seperti diketahui penambahan bracket PPh orang pribadi masuk dalam (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, melalui revisi tersebut pemerintah menambah bracket PPh orang pribadi untuk menyasar wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

"Kami melihat dalam 5 tahun terakhir hanya 0,03 persen dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar," katanya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi XI DPR, Senin (5/7).

Penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen pada wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar akan mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Pihaknya pun telah mengamati keberadaan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar tersebut sepanjang 2016-2020.

Meskipun hanya 0,03 persen, dia menyebut keberadaan wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar itu berkontribusi sebesar 14,28 persen dari rata-rata total PPh orang pribadi terutang.

PPh Indonesia Lebih Rendah Dibanding Negara Lain

Di sisi lain, pemerintah juga ingin mendorong agar bracket PPh orang pribadi lebih progresif di masa depan. Suryo menjelaskan, terdapat empat lapisan PPh orang pribadi yang berlaku saat ini relatif sedikit dibandingkan dengan negara lain.

"Untuk memberikan lebih rasa keadilan dan kami juga mencoba compare dengan beberapa negara, oleh karena itu dalam RUU ini kami mengusulkan bahwa lapisan tarif untuk PPh orang pribadi kami tambahkan di tier tertinggi," jelasnya.

Adapun dengan adanya perubahan tersebut, maka lapisan tarif PPh orang pribadi ditambah menjadi 5 tarif. Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta dengan tarif 5 persen. Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta-Rp250 juta dengan tarif 15 persen.

Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta-Rp500 juta dengan tarif 25 persen. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dengan tarif 30 persen. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dengan tarif 35 persen.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Mungkinkah Gaji Pekerja Indonesia Rp10 Juta per Bulan di  2030? Begini Analisisnya
Mungkinkah Gaji Pekerja Indonesia Rp10 Juta per Bulan di 2030? Begini Analisisnya

Data BPS pada Februari 2023 mencatat gaji rata-rata pekerja Indonesia yaitu Rp2.944.541 per bulan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Pengeluaran Rakyat Miskin dan Kaya di Indonesia dalam Sebulan, Sangat Jauh Berbeda
Ternyata Segini Pengeluaran Rakyat Miskin dan Kaya di Indonesia dalam Sebulan, Sangat Jauh Berbeda

Pengeluaran masyarakat tentu berbeda-beda. Pengeluaran ini yang kemudian membuat kelas atau kelompok.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera

Jokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak 2023 Diprediksi Lampaui Target Rp1.818,2 Triliun
Penerimaan Pajak 2023 Diprediksi Lampaui Target Rp1.818,2 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis outlook penerimaan pajak tahun ini bisa melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp1.818,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini Dia Kriterianya
Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini Dia Kriterianya

Sedangkan, peserta yang tidak diwajibkan mengikuti program Tapera ialah karyawan atau pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara
Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara

Kontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Gaji UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, Cuma Bisa Buat Bayar Cicilan KPR Bersubsidi Rp1,5 Juta
Gaji UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, Cuma Bisa Buat Bayar Cicilan KPR Bersubsidi Rp1,5 Juta

Upah minimum provinsi Jakarta tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp5.067.381.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024
Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024

Per Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.

Baca Selengkapnya