Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Pajak Jamin UU HPP Berpihak ke Masyarakat Menengah-Bawah

Dirjen Pajak Jamin UU HPP Berpihak ke Masyarakat Menengah-Bawah Dirjen Pajak Suryo Utomo. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berkomitmen menjaga keberpihakan kepada masyarakat menengah-bawah.

Ada bebrapa perbaikan keberpihakan pemerintah dalam regulasi yang baru diketok pada 7 Oktober 2021 lalu ini. Antara lain, di bidang PPh, perbaikan kebijakan di antaranya melalui insentif bagi Wajib Pajak (WP) UMKM, perbaikan progresivitas tarif PPh Orang Pribadi (OP), dan perbaikan administrasi.

"UU HPP meningkatkan keberpihakan kepada WP UMKM. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif berupa Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas peredaran bruto WP OP UMKM sampai Rp500 juta setahun. Artinya, WP OP UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak membayar PPh," tutur Suryo dikutip dari laman resmi kemenkeu.go.id, Jakarta, Kamis (4/10).

Suryo mengatakan, WP Badan UMKM tetap mendapatkan fasilitas diskon tarif PPh 50 persen sesuai Pasal 31E UU PPh. Dukungan perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tahan dan daya saing usaha UMKM di Indonesia.

UU HPP juga memperbaiki progresivitas tarif PPh OP. Hal ini dilakukan dengan memperlebar rentang lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk tarif PPh OP terendah yaitu 5 persen dan menambah lapisan tarif PPh OP tertinggi yaitu 35 persen.

PKP OP yang dikenai tarif terendah berubah dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Di sisi lain, tarif PPh OP tertinggi ditujukan untuk PKP di atas Rp5 miliar.

Sementara itu, pemerintah tetap memberikan batasan PTKP bagi WP OP yang saat ini ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk OP lajang. Lalu tambahan sebesar Rp4,5 juta setahun diberikan untuk WP kawin, dan tambahan sebesar Rp4,5 juta setahun untuk setiap tanggungan dengan maksimal 3 orang.

"Dengan demikian, masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tetap tidak terbebani dengan PPh," kata dia.

Pengaturan Ulang

Selain itu, UU HPP memberikan pengaturan ulang perlakuan perpajakan atas pemberian natura agar sistem PPh semakin adil. Untuk pegawai atau kalangan tertentu, pemberian natura menjadi objek pajak bagi penerima. Namun di sisi lain, pemberian natura dapat menjadi biaya dalam penghitungan pajak bagi perusahaan yang memberikan.

Beberapa jenis natura tidak dikenakan pajak meliputi penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, pemberian natura di daerah tertentu dan penyediaan natura karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan. lalu ada juga aturan yang bersumber dari dana APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Selain reformasi PPh OP, UU HPP juga mengatur ulang tarif PPh Badan menjadi 22 persen. Tarif ini masih kompetitif serta kondusif dalam menjaga iklim investasi di Indonesia, khususnya apabila dibandingkan dengan tarif PPh negara lain seperti rata-rata negara ASEAN (22,17 persen ), OECD (22,81 persen), Amerika (27,16 persen), dan G20 (24,17 persen).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan

Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan

Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

Baca Selengkapnya
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda

Pemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan

Ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Kelas Menengah Diperkuat dengan Diberi Insentif, Pemerintah Incar Peningkatan Pajak
Kelas Menengah Diperkuat dengan Diberi Insentif, Pemerintah Incar Peningkatan Pajak

Saat ini jumlah kelas menengah masih sebesar 17,13 persen dari total populasi masyarakat.

Baca Selengkapnya