Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Pajak: Tak bisa andalkan kesadaran orang bayar pajak

Dirjen Pajak: Tak bisa andalkan kesadaran orang bayar pajak SPT pajak. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Penerimaan pajak tak sesuai target lantaran sumber penerimaan terkonsentrasi di beberapa sektor saja, terutama perusahaan berbasis ekspor. Dari pantauan Direktorat Jenderal Pajak, masalah makin runyam karena sistem laporan mandiri (self assesment) tak berjalan di level pajak individu.

Selama ini, model laporan mandiri yang diterapkan sejak 1984 tidak seimbang antara karyawan dan masyarakat biasa.

Model pemajakan ini dianggap lebih berhasil untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 yang biasanya diterapkan pada pegawai negeri dan swasta. "Kalau pegawai, enak langsung dipotong dari gaji, tapi kalau swasta, punya toko, apakah bayar pajak, belum tentu," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, di Jakarta, Kamis (21/11).

Data DJP, realisasi penerimaan pajak berdasarkan pasal 21 pada 2012 sebesar Rp 79 triliun. Sebaliknya, PPh pasal 25 dan pasal 29 untuk masyarakat biasa, wiraswasta, maupun UKM, pada periode yang sama cuma Rp 3,7 triliun.

"Itu dari orang pribadi bukan karyawan, jomplang. Self assessment itu tidak mereka lakukan. mestinya mereka ini sama dengan yang karyawan," kata Fuad.

Dalam bayangan Ditjen Pajak, yang paling mungkin dilakukan adalah memperkuat aspek enforcement. Tidak bisa lagi masyarakat diminta kesadarannya membayar pajak. Fuad mencontohkan Italia dan Jerman, yang memaksa warganya membayar pajak.

"Saya ketemu pengusaha Italia, dia bilang saya mau bayar pajak di Indonesia karena jangan sampai masuk penjara. Itu yang benar, enggak bisa lagi kita andalkan kesadaran," ujarnya.

DJP mencatat sekitar 60 juta orang yang di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan, wajib pajak individu yang memenuhi kewajibannya baru 25 persen. Masih ada 40 juta orang pendapatan sudah PTKP tapi belum bayar pajak, dan yang menyerahkan SPT baru 8,8 juta orang.

Alhasil, penerimaan pajak Indonesia paling besar hanya mengandalkan industri, yakni sekitar 20.000 badan usaha.

Penerimaan pajak pada 2012 menurut lapangan usaha, paling besar berasal dari industri pengolahan Rp 324 triliun, non-migas Rp 203 triliun, dan migas Rp 140 triliun. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP