Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Pajak tegaskan PAS-Final bukan Tax Amnesty jilid II

Dirjen Pajak tegaskan PAS-Final bukan Tax Amnesty jilid II ken dwijugiasteadi. ©istimewa

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa prosedur Pengungkapan Aset secara sukarela dengan tarif final (PAS-Final) bukan Tax Amnesty jilid II. Mengingat banyak perbedaan dalam kedua program tersebut.

"Yang namanya Tax Amnesty jilid II tidak ada. Kalau amnesty itu tidak dilakukan pemeriksaan, tapi kalau ini tetap dilakukan pemeriksaan," kata Ken dalam acara konferensi pers di kantornya, Senin (27/11).

Dia menjelaskan, PAS-Final memberi kesempatan bagi seluruh WP yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut, dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif orang atau pribadi sebesar 30 persen, badan umum sebesar 25 persen dan orang pribadi tertentu sebesar 12,5 persen.

Jika pengungkapan dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak., maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan prosedur PAS-Final. Aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh Wajib Pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut.

"Intinya, cara penyelesaiannya melalui mengisi SPT PPh Final. Yang penting bagi saya, tidak ada yang namanya TA jilid II. Ini sama sekali berbeda. Isinya pun berbeda. ini hanya berikan kemudahan WP yang akan betulkan SPT sepanjang belum ditemukan oleh DJP. Jadi kita masih melakukan hal-hal yang bersifat keadilan. Kami juga beri kesempatan bagi WP yang mau membetulkan SPTnya," imbuhnya.

Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah mengatakan terakhir melaporkan aset sendiri adalah 31 Desember 2017. Penilaian aset bisa dilakukan sendiri atau menggunakan penilaian yang dilakukan oleh jasa publik.

"Kalau aset tersebut telah dinilai, satu bulan setelah surat keterangan, itu harus mereka ungkapkan. Kalau WP tidak mau menggunakan NJOP, dia bisa meminta tolong instansi kita untuk menilai asetnya. Setelah dinilai, diterbitkan surat keterangan nilai, dan dia harus melaporkan itu. Jika lewat 1 bulan, maka menurut ketentuan itu masuk dalam domain PP 36. Dia akan kena sanksi 200 persen."

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya
Berlaku Mulai Sekarang, Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Jakarta Dihapuskan
Berlaku Mulai Sekarang, Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Jakarta Dihapuskan

Pemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Baca Selengkapnya