Dirjen Pajak tegaskan PAS-Final bukan Tax Amnesty jilid II
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa prosedur Pengungkapan Aset secara sukarela dengan tarif final (PAS-Final) bukan Tax Amnesty jilid II. Mengingat banyak perbedaan dalam kedua program tersebut.
"Yang namanya Tax Amnesty jilid II tidak ada. Kalau amnesty itu tidak dilakukan pemeriksaan, tapi kalau ini tetap dilakukan pemeriksaan," kata Ken dalam acara konferensi pers di kantornya, Senin (27/11).
Dia menjelaskan, PAS-Final memberi kesempatan bagi seluruh WP yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut, dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif orang atau pribadi sebesar 30 persen, badan umum sebesar 25 persen dan orang pribadi tertentu sebesar 12,5 persen.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
Jika pengungkapan dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak., maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan prosedur PAS-Final. Aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh Wajib Pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut.
"Intinya, cara penyelesaiannya melalui mengisi SPT PPh Final. Yang penting bagi saya, tidak ada yang namanya TA jilid II. Ini sama sekali berbeda. Isinya pun berbeda. ini hanya berikan kemudahan WP yang akan betulkan SPT sepanjang belum ditemukan oleh DJP. Jadi kita masih melakukan hal-hal yang bersifat keadilan. Kami juga beri kesempatan bagi WP yang mau membetulkan SPTnya," imbuhnya.
Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah mengatakan terakhir melaporkan aset sendiri adalah 31 Desember 2017. Penilaian aset bisa dilakukan sendiri atau menggunakan penilaian yang dilakukan oleh jasa publik.
"Kalau aset tersebut telah dinilai, satu bulan setelah surat keterangan, itu harus mereka ungkapkan. Kalau WP tidak mau menggunakan NJOP, dia bisa meminta tolong instansi kita untuk menilai asetnya. Setelah dinilai, diterbitkan surat keterangan nilai, dan dia harus melaporkan itu. Jika lewat 1 bulan, maka menurut ketentuan itu masuk dalam domain PP 36. Dia akan kena sanksi 200 persen."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca Selengkapnya