Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Pajak: tidak ada yang bisa memboikot pajak

Dirjen Pajak: tidak ada yang bisa memboikot pajak ken dwijugiasteadi. ©istimewa

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi menilai munculnya tagar #stopbayarpajak di media sosial Twitter hanya sebagai bentuk ketidakpahaman masyarakat akan program perpajakan di Indonesia. Menurutnya, tidak mungkin seseorang bisa menghentikan untuk membayar pajak. Sebab, pelayanan negara akan berhenti dan masyarakat yang akan susah sendiri.

"Jadi tidak ada yang bisa memboikot pajak itu tidak ada. Ini (#stopbayarpajak) hanya karena masyarakat kurang paham mengenai informasi tentang program tax amnesty," kata Ken di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/8).

Dia meyakini, bahwa bentuk protes tersebut tidak akan efektif untuk menghentikan jalannya program pengampunan pajak (tax amnesty). Tagar #stopbayarpajak, lanjutnya, masih belum jelas ingin memboikot pajak apa saja, mengingat pembayaran pajak di Indonesia terdiri dari berbagai jenis.

"Pajak itu jenisnya macam-macam, ada pajak penghasilan, pajak penambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak daerah, dan sebagainya. Beli pulsa itu juga bayar pajak. Beli air mineral ada pajaknya. Beli rokok juga bayar pajak," tegasnya.

Jika masyarakat tetap ingin memboikot untuk tidak membayar pajak, Ken memastikan bahwa yang akan merugi adalah masyarakat itu sendiri. Sebab, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara untuk pembangunan Indonesia.

"Kalau tidak ada uang yang masuk maka negara ini bagaimana bisa berjalan. Tidak polisi, tentara, yang rugi mereka juga. Membayar pajak ini juga penting untuk keberlangsungan negara kita," pungkas Ken.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Menghitung PPN 12 Persen yang Harus Dibayar saat Transaksi Lewat QRIS
Cara Menghitung PPN 12 Persen yang Harus Dibayar saat Transaksi Lewat QRIS

PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

Baca Selengkapnya
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak

Manfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan

Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

Baca Selengkapnya