Disahkan, Ini 5 Ruang Lingkup UU P2SK
Merdeka.com - DPR telah mengesahkan rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dalam sidang paripurna yang digelar Kamis (15/12). Dalam undang-undang tersebut memuat 27 bab dan 341 pasal yang mencakup penguatan sektor keuangan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pengesahan RUU PPSK menjadi undang-undang merupakan momen yang sangat tepat di tengah tantangan ekonomi global, serta berbagai disrupsi akibat geopolitik, disrupsi rantai supply yang kemudian berdampak terhadap inflasi tinggi.
"Ini waktu yang tepat karena pasti tekanan terhadap sektor keuangan dari perubahan konstelasi geopolitik dan perkembangan dari perekonomian global memang sedang dan akan terus berlangsung," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (15/12).
-
Bagaimana DPR mendorong kerja sama investasi? Menutup keterangannya, Puteri juga mengajak Australia untuk terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama investasi di sejumlah sektor prioritas yang digencarkan Pemerintah Indonesia.
-
Bagaimana DPR bantu UMKM? Dari segi anggaran, Puteri juga mengalokasikan anggaran subsidi dalam APBN 2023 untuk mengejar plafon penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp297 triliun.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Bagaimana DPR membantu PMI? 'Saya optimis di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit, Atase Kepolisian kita bisa bertambah,' ujarnya dalam siaran tertulis, Kamis (2/5).
-
Apa peran DPR untuk UMKM? 'Kegiatan ini menjadi wujud sinergi kami di DPR bersama Pemerintah yang tiada pernah berhenti untuk menumbuhkan semangat berwirausaha maupun meningkatkan kapasitas produksi bagi pelaku UMKM.'
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
Adapun ruang lingkup UU PPSK akan mencakup 5 ruang lingkup yaitu;
1. Ruang lingkup kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan. Dalam hal ini, undang-undang akan menguatkan mandat Bank Indonesia OJK dan LPS
2. Ruang lingkup pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan yang memuat percepatan proses koordinasi perbankan, memperkuat pengaturan bank digital, memperkuat peran BPR/S, memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan, memperkuat standardisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan, memperkuat market conduct, membentuk program penjaminan polis, mengatur penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI.
Selanjutnya, menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, meningkatkan pengaturan serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan, memasukkan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK.
3. Ruang lingkup literasi keuangan inklusi keuangan dan perlindungan konsumen memuat peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan, serta mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan juga terlibat dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan
4. Ruang lingkup akses pembiayaan UMKM memuat substansi mempermudah akses pembiayaan UMKM mengatur mengenai hapus tagih kredit UMKM
5. Ruang lingkup reformasi penegakan hukum sektor keuangan memuat substansi harmonisasi upaya penegakan hukum mengedepankan prinsip restorative justice.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulitif terbuka yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025.
Baca SelengkapnyaDengan pagu anggaran ini Sri Mulyani membaginya menjadi kepada 5 pos penggunaan.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaPuan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
Baca SelengkapnyaDari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaArea asesmen mencakup aspek stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada kerentanan.
Baca Selengkapnya