Disebut OJK bodong, Aurum Karya Indonesia pastikan keamanan saldo emas konsumen
Merdeka.com - PT Aurum Karya Indonesia, salah satu entitas penyelenggara investasi emas secara online, buka suara terkait imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal investasi bodong. Sebab, Aurum masuk dalam 10 entitas yang disebutkan OJK belum memiliki izin.
CEO PT Aurum Karya Indonesia, George B Sumantri mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan OJK mengenai pengajuan perbaikan izin usaha.
"PT Aurum Karya Indonesia berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku, dan terus berkonsultasi dengan pihak terkait perizinan agar operasional dapat berjalan seperti sediakala," ujar dia di Jakarta, Jumat (14/9).
-
Siapa yang jual emas Antam? Anda bisa menjual emas Antam dengan cepat saat membutuhkan dana.
-
Apa syarat emas yang wajib dizakati? Adapun detail mengenai syarat emas yang wajib dizakati adalah sebagai berikut :Milik Sendiri. Artinya kepemilikan atas emas tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.Sampai Haulnya. Artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.Sampai Nisabnya. Artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati.
-
Kenapa jual emas Antam? Menjual emas Antam bisa menjadi cara yang efektif untuk mendapatkan keuntungan dari investasi emas atau mengakses dana cepat saat dibutuhkan.
-
Bagaimana cara memastikan keaslian emas? Untuk menentukan keaslian emas, diperlukan metode yang lebih ilmiah dan akurat, seperti pengujian menggunakan alat pengujian kimia atau alat pengukur elektronik.
-
Apa itu emas Antam? Emas Antam adalah emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sebuah perusahaan pertambangan milik negara.
-
Bagaimana cara menjual emas Antam? Menjual emas Antam bisa menjadi cara yang efektif untuk mendapatkan keuntungan dari investasi emas atau mengakses dana cepat saat dibutuhkan. Namun, agar mendapatkan keuntungan maksimal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses penjualan emas Antam.
Selama proses pengajuan perbaikan izin usaha berlangsung, lanjut dia, pihaknya menjamin keamanan saldo emas pengguna serta memastikan nilai investasi yang sesuai dengan fluktuasi harga emas di pasar.
"Pengguna juga dapat menjual dan mengambil emasnya sesuai dengan standard operasional yang berlaku," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengimbau masyarakat waspadai ajakan investasi emas secara online. Investasi emas online ini dilarang karena tidak ada bentuk fisik emas yang didapatkan masyarakat sementara dana terus disetorkan.
"Dalam perdagangan kan kalau kita beli emas. Emas yang kita dapat, ini bukan," ujar Tongam saat berbincang dengan wartawan di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta.
Salah satu entitas yang terpantau melakukan aktivitas ini adalah PT Aurum Karya Indonesia di akun Tokopedia. Perusahaan tersebut pun telah diperingatkan oleh OJK untuk menghentikan kegiatan sebelum mendapat izin dari OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappetti).
"Prinsipnya kan harusnya cash and carry. Nah ini barangnya tidak ada. Kami sudah diskusi, Aurum harus izin di Bappepti. Karena dia lakukan kegiatan perdagangan. Jadi dia harus hentikan dulu kegiatannya. Menurut mereka sudah 20 kg Gold dalam emas digital," jelas dia.
Tongam menambahkan, investasi emas secara online ini pun cukup unik. Sebab, masyarakat diiming-imingi hanya mencicil pembayaran emas dan pada waktunya nanti dijanjikan dapat melakukan penjualan kembali apabila harganya naik.
"Memang kecil-kecil Rp 10.000 sampai Rp 20.000 untuk beli emas tapi emasnya tidak dalam bentu fisik tapi digital. Artinya dengan Rp 10.000 saya punya 0,001 gram yang pada saatnya naik bisa saya jual. Tapi ini belum pasti karena itu tadi, tidak ada barangnya," ungkap dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Baca SelengkapnyaKegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas.
Baca SelengkapnyaKerangka strategi INOVASI mencakup sejumlah langkah yang dinilai sangat relevan dengan perkembangan industri kripto.
Baca SelengkapnyaOJK menggelar CEO Networking 2023 dengan tema 'Achieving Sustainable Growth through Cohesive Collaboration'.
Baca SelengkapnyaJika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaIndodax memprediksi industri kripto akan berkembang pesat dibawah pengelolaan OJK.
Baca SelengkapnyaDia mengapresiasi langkah tegas Bursa Efek Indonesia tersebut.
Baca SelengkapnyaDiharapkan, langkah ini dapat memperkuat sistem ekonomi negara dan menyediakan alternatif investasi yang lebih aman bagi masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaKejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan 6 tersangka terdiri dari petinggi PT Antam kasus pemelasuan 109 ton emas
Baca SelengkapnyaOJK juga bersinergi dengan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan berbagai langkah kerja sama yang terus dilakukan.
Baca Selengkapnya