Diserbu Ribuan Pelamar PPPK Guru, Operasional Portal Dapodik Terganggu
Merdeka.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru turut membuat portal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) macet. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, banyak calon pelamar yang mengadu online ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) soal nama yang tidak terdaftar di Dapodik.
"Kemarin ada info dari temen-temen di Dapodik, memang mereka sampe load-nya tinggi banget untuk tanya ke sana. Mungkin masih antre, masih waiting list, ditunggu aja," kata BKN dalam briefing singkat di Instastory akun @bkngoidofficial, Rabu (7/7).
BKN mengatakan, Dikbud tampaknya memiliki problem yang sama dengan instansinya saat ini, yaitu sehari bisa terima ratusan hingga ribuan aduan terkait permohonan formasi PPPK Guru.
-
Bagaimana cara mendaftar PPPK? Berikut cara untuk melakukan pendaftaran PPPK tahap II 2024 melalui portal SSCASN:1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/2. Buat akun SSCASN dengan NIK 3. Masuk akun SSCASN dengan NIK dan password4. Isi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan5. Unggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar6. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.
-
Mengapa PPPK dibuka untuk pelamar yang tidak lolos CPNS? Bagi teman-teman yang kemarin tertarik pada CPNS tetapi tidak lolos, kini dapat mencoba jalur PPPK. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk benar-benar menyelesaikan masalah tenaga non-ASN,' tambahnya.
-
Bagaimana cara daftar DPTb? Mekanisme pendaftaran untuk DPTb adalah dengan mengajukan surat pindah memilih ke KPU setempat atau melalui Aplikasi Pemilu.
-
Bagaimana cara daftar CPNS 2023? 1. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login2. Setelah itu, pilih 'Daftar' di laman awal. Lalu isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK3. Verifikasi nomor telepon dan email aktif4. Verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK5. Tunggu proses verifikasi6. Login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi7. Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK. Lalu pilih formasi dan klik daftar
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Bagaimana cara mendaftar PKH melalui aplikasi? Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS)Buka aplikasi dan pilih menu 'Daftar' untuk membuat akun baruIsi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid, termasuk NIK, nama lengkap, nomor HP, dan alamat emailUnggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP untuk verifikasiSetelah akun terverifikasi, login ke aplikasiPilih menu 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan'Isi formulir pengajuan PKH dengan data lengkap keluarga, termasuk komponen yang dimiliki (kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial)Unggah dokumen pendukung seperti KK, surat keterangan tidak mampu, atau dokumen lain yang dimintaPeriksa kembali semua data yang dimasukkan, lalu kirim usulanTunggu proses verifikasi dan validasi dari petugas Kementerian Sosial
"Jadi sebenarnya bisa bantu teman-teman (pendaftar) juga sih, jangan semua serba ditanya. Yang kira-kira ada dibaca yuk. Dan itu akan membantu teman-teman lain yang memang punya kendala, bukan karena missinformasi tapi memang ada kendala," imbuh BKN.
Selanjutnya
Sebelumnya, BKN memang sempat mengarahkan calon pelamar PPPK Guru untuk terlebih dulu mengecek, apakah namanya sudah terdaftar di Dapodik atau belum.
"Jadi setiap guru itu informasi dari Kemendikbud bahwa seharusnya sudah bisa mengecek datanya sendiri di info.gtk.kemdikbud.go.id," terang BKN.
Calon pendaftar PPPK Guru juga disarankan melihat ulang apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di sana sudah tepat atau belum.
"Tiap guru cek aja di situ, NIK-nya bener tidak, karena kalau mau bikin akun itu kan kita pakainya NIK. Jadi kalau NIK-nya tidak sama, tidak akan bisa ketarik," ungkapnya.
BKN pun mengingatkan, bahwa portal info.gtk.kemdikbud.go.id hanya berlaku untuk calon pendaftar PPPK Guru. Sementara calon pelamar lainnya bisa mengecek tata cara dan melakukan pendaftaran di laman resmi sscasn.bkn.go.id.
"Mungkin Kemendikbud pernah info kepada setiap guru untuk mengecek data NIK-nya di info.gtk.kemdikbud.go.id. Itu hanya untuk yang guru ya. Kalau dari lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) itu ada database-nya sendiri. Kalau tenaga honorer, eks THK 2, itu database-nya di kita," jelasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta sempat mengalami down
Baca SelengkapnyaOrang tua CPDB diimbau tak panik saat melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Baca SelengkapnyaMenjelang penutupan pendaftaran, website pendaftaran CPNS atau PPPK mengalami gangguan atau down server.
Baca Selengkapnya88.000 orang mengakses lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Senin pagi (10/6)
Baca SelengkapnyaLaman ppdb.jakarta.go.id yang harusnya bisa diakses sejak pukul 08.00 WIB saat ini tidak dapat diakses.
Baca SelengkapnyaData Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tidak dinonaktifkan dan akan tetap melekat pada mereka.
Baca SelengkapnyaHumas SMA Negeri 1 Depok Teguh mengatakan pendaftaran PPDB jalur zonasi dibuka mulai Senin (3/6).
Baca SelengkapnyaBKN melaporkan update statistik pelamar SSCASN 2023 per 29 September 2023, hingga pukul 06.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBagi calon pelamar yang belum sempat mendaftarkan, ini menjadi kesempatan untuk segera mendaftar. Segera siapkan berkas dokumen yang dibutuhkan.
Baca SelengkapnyaDiduga kekurangan siswa terjadi karena masih adanya paradigma sekolah favorit.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut merupakan jumlah pendaftar guru terbanyak di Indonesia pada pendaftaran PPPK 2023.
Baca SelengkapnyaGubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan terdapat ribuan aduan dalam proses PPDB di wilayahnya pada tahun 2023. Mayoritas terkait pemalsuan data.
Baca Selengkapnya