Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditagih Utang Rp3,5 Triliun, Bos ASPAC Tak Penuhi Panggilan Satgas BLBI

Ditagih Utang Rp3,5 Triliun, Bos ASPAC Tak Penuhi Panggilan Satgas BLBI Utang. ©Shutterstock

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) tidak memenuhi panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Kedua obligor dipanggil terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific (ASPAC), dan memiliki utang kepada negara sebesar Rp3,579 triliun.

"Obligor atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tidak hadir," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Kamis (9/9).

Dalam informasi yang dibagikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di akun Twitternya, Selasa (7/9), Setiawan dan Hendrawan Harjono diminta datangi Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/9/2021) pukul 10.00 WIB.

Namun nyatanya, keduanya belum sempat hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI, baik secara fisik maupun non-fisik.

Adapun berdasarkan Surat Panggilan Penagihan yang dikeluarkan BLBI, Setiawan Harjono diketahui memiliki dua alamat, yakni di Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapura, dan di Jalan H Agus Salom Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.

Begitu pun Hendrawan Harjono yang memiliki dua alamat, tertanda di 4 Shenton Way #17-01 SGX Centre 2, Singapura, dan di Jalan H Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.

Panggil Kaharudin Ongko

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Kepala Satgas BLBI Rionald Silaban memanggil salah satu obligator BLBI yaitu Kaharudin Ongko, untuk menagih dana BLBI sebesar Rp 8,2 triliun.

“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald Silaban dalam pengumuman nomor S-3/KSB/PP/2021, yang dikutip oleh Liputan6.com, Selasa (7/9).

Dalam pengumuman nomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut, pemanggilan dilakukan pukul 10.WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Adapun agenda pemanggilan Kaharudin, yaitu untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 7,82 triliun dalam rangka PKPS Bank Umum Nasional, dan Rp 359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta; serta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.

Selain itu, dalam pengumuman pemanggilan ternyata Kaharudin memiliki tiga alamat tempat tinggal, diantaranya di Paterson Hill Singapore; Jl. Karang Asem Utara, Setiabudi Jakarta Selatan, dan Menteng Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, Kaharudin Ongko merupakan Mantan Wakil Komisaris Utama Bank Umum Nasional yang pada tahun 2003 divonis bebas dalam kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Sementara itu, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Kamis melemah ke posisi Rp14.272 per USD dibandingkan posisi hari sebelumnya Rp14.266 per USD.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara

Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya
Imbas Utang Obligor BLBI, Gedung Tamara Center Disita Satgas
Imbas Utang Obligor BLBI, Gedung Tamara Center Disita Satgas

Satgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.

Baca Selengkapnya
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?

Besaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka
Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka

Keduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun

Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi Kembalikan Rp40 Miliar ke Kejagung, Pakar Hukum: Mempertegas Adanya Korupsi
Achsanul Qosasi Kembalikan Rp40 Miliar ke Kejagung, Pakar Hukum: Mempertegas Adanya Korupsi

Pakar hukum juga mengatakan, langkah tersebut tidak menggugurkan pidana atas proses hukum yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung
Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung

Dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunggu Izin Jokowi untuk Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS
Kejagung Tunggu Izin Jokowi untuk Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS

Kejagung yakin Jokowi memiliki komitmen yang sama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR
Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR

Kejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

JPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Selengkapnya