Ditagih Utang Rp3,5 Triliun, Bos ASPAC Tak Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) tidak memenuhi panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Kedua obligor dipanggil terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific (ASPAC), dan memiliki utang kepada negara sebesar Rp3,579 triliun.
"Obligor atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tidak hadir," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Kamis (9/9).
-
Siapa yang memiliki utang terbesar? Data per 9 Mei 2023 mencatat, utang Amerika Serikat mencapai USD31,5 triliun atau setara Rp463.000 triliun.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Siapa yang dirasa bertanggung jawab atas kenaikan utang? 'Kita di-prank, yang terjadi justru kita bisa tahu kenaikan tertinggi sepanjang sejarah Republik ini ada di tangan Jokowi,' terang Eko.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Dimana negara dengan utang terbesar? Data per 9 Mei 2023 mencatat, utang Amerika Serikat mencapai USD31,5 triliun atau setara Rp463.000 triliun.
-
Siapa yang berhak menerima pembayaran utang? Kelompok pertama yang berhak menerima warisan adalah yang berhubungan langsung dengan yang sudah meninggal.
Dalam informasi yang dibagikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di akun Twitternya, Selasa (7/9), Setiawan dan Hendrawan Harjono diminta datangi Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/9/2021) pukul 10.00 WIB.
Namun nyatanya, keduanya belum sempat hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI, baik secara fisik maupun non-fisik.
Adapun berdasarkan Surat Panggilan Penagihan yang dikeluarkan BLBI, Setiawan Harjono diketahui memiliki dua alamat, yakni di Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapura, dan di Jalan H Agus Salom Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Begitu pun Hendrawan Harjono yang memiliki dua alamat, tertanda di 4 Shenton Way #17-01 SGX Centre 2, Singapura, dan di Jalan H Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Panggil Kaharudin Ongko
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Kepala Satgas BLBI Rionald Silaban memanggil salah satu obligator BLBI yaitu Kaharudin Ongko, untuk menagih dana BLBI sebesar Rp 8,2 triliun.
“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald Silaban dalam pengumuman nomor S-3/KSB/PP/2021, yang dikutip oleh Liputan6.com, Selasa (7/9).
Dalam pengumuman nomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut, pemanggilan dilakukan pukul 10.WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Adapun agenda pemanggilan Kaharudin, yaitu untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 7,82 triliun dalam rangka PKPS Bank Umum Nasional, dan Rp 359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta; serta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
Selain itu, dalam pengumuman pemanggilan ternyata Kaharudin memiliki tiga alamat tempat tinggal, diantaranya di Paterson Hill Singapore; Jl. Karang Asem Utara, Setiabudi Jakarta Selatan, dan Menteng Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, Kaharudin Ongko merupakan Mantan Wakil Komisaris Utama Bank Umum Nasional yang pada tahun 2003 divonis bebas dalam kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Sementara itu, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Kamis melemah ke posisi Rp14.272 per USD dibandingkan posisi hari sebelumnya Rp14.266 per USD.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Baca SelengkapnyaAdapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaBesaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaPakar hukum juga mengatakan, langkah tersebut tidak menggugurkan pidana atas proses hukum yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.
Baca SelengkapnyaKejagung yakin Jokowi memiliki komitmen yang sama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Selengkapnya