Ditegur Jokowi, Jonan ubah beleid pergantian direksi perusahaan
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Adapun tujuan dilakukannya perubahan Permen 42 tahun 2017 ini tidak lain demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Terdapat beberapa poin yang dirubah dari peraturan sebelumnya, salah satunya terkait dengan perubahan jajaran direksi atau komisaris BUMN di sektor energi, seperti PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT PLN (Persero), dan sebagainya.
"Khusus mengenai BUMN, pengalihan saham, perubahan direksi atau komisaris dilaksanakan sesuai peraturan perundangan di BUMN dan dilaporkan kepada Menteri ESDM," ungkap Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8).
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang didorong oleh Kementan? Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong HUT ke 78 RI menjadi semangat dalam membangun pertanian yang berdaulat pangan.
-
Bagaimana cara Mentan reformasi pertanian? Mentan mengatakan, Vietnam dan Indonesia adalah dua negara besar yang sama-sama memiliki potensi pertanian luar biasa. Khusus di Indonesia, Mentan menyampaikan bahwa pemerintah terus mereformasi pertanian tradisional ke pertanian modern yang lebih efisien serta mampu menekan biaya hingga 50 persen. 'Teknologi dan mekanisasi yang presisi adalah poin yang juga kami sampaikan untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman padi di lahan rawa,' katanya.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
Tak hanya itu, Permen 48 tahun 2017 pun menyatakan bahwa dalam hal pengalihan saham, BUMN tidak perlu meminta izin kepada Menteri ESDM, tetapi hanya wajib melapor saja. "Pengalihan saham, perubahan direksi atau komisaris BUMN berdasarkan Permen ini cukup melaporkan (ke Menteri ESDM) saja," jelasnya.
Selain itu, dalam aturan ini perusahaan-perusahaan hilir migas, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) juga tidak lagi meminta izin Menteri ESDM dalam hal pengalihan saham dan perubahan direksi, melainkan hanya perlu melapor saja ke Menteri ESDM.
Hufron pun berharap dengan perubahan Permen ESDM Nomor 42 tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017 juga dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif. "Mudah-mudahan dengan revisi Permen 42 menjadi Permen 48 ini suasana jadi lebih kondusif," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta menteri kabinet kerja agar berhati-hati dalam menerbitkan Peraturan Menteri (Permen). Setiap Permen yang dikeluarkan harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi.
"Tolong betul-betul sebelum mengeluarkan sesuatu dihitung, dikalkulasi," tegasnya saat memberi pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna dengan topik RAPBN Tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7).
Adapun langkah yang harus diambil menteri kabinet kerja saat ini adalah mempermudah dunia usaha untuk ekspansi, mengembangkan usaha, hingga berinvestasi. Namun sebelum melangkah, menteri harus berkomunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Jangan sampai Permen-Permen justru memberikan ketakukan kepada mereka untuk berinvestasi, untuk mengembangkan usaha, untuk berekspansi. Karena ini sekali lagi, ini menyangkut pertumbuhan ekonomi, menyangkut memperluas lapangan pekerjaan yang itu semua kita harus mengerti tujuannya ke mana," kata mantan Wali Kota Solo ini.
Dalam kesempatan ini, Jokowi menyinggung kondisi yang terjadi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia menyebut, dua bulan belakangan kebijakan Kementerian ESDM tidak direspon baik oleh investor karena dianggap menghambat investasi.
"Ini tolong diberikan catatan ini, dan juga Permen-Permen yang lain. Hati-hati," ucapnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick juga berencana mengganti posisi Komisaris Utama PT LEN Industri (Persero) Muhammad Herindra.
Baca SelengkapnyaMochamad Iriawan adalah purnawirawan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaRosan menggantikan posisi Bahlil Lahadalia yang dilantik menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif.
Baca SelengkapnyaPersero melakukan kegiatan dan usaha perfilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Baca SelengkapnyaBonus dicicil agar direksi BUMN bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dia pada saat nanti 3, 4, 5 tahun ke depan.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melakukan reshuffle atau perombakan kabinet Indonesia Maju, Senin 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPelantikan ini bagian dari reshuffle kabinet yang bertujuan untuk mendukung transisi pemerintahan dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSejak menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir melakukan berbagai pembenahan.
Baca SelengkapnyaBadan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi merombak kabinet, Senin (19/8). Sejumlah posisi menteri kembali diganti. Bahlil Lahadalia kini menjabat sebagai Menteri ESDM menggantikan Arifin
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca Selengkapnya