Ditjen Pajak bakal cek akurasi laporan harta peserta tax amnesty
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak bakal memeriksa harta wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty. Ini guna memastikan surat pernyataan harta yang disampaikan wajib pajak selama periode pengampunan benar adanya.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kemenkeu Dasto Ledyanto memastikan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemohon pengampunan pajak. Pemeriksaan didasarkan pada pasal 18 Undang Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty.
"Kami ingatkan bahwa UU Tax Amnesty mengatur seperti itu. Supaya mengingatkan waktu ikut Tax Amnesty itu tidak setengah-setengah," ujarnya, di Jakarta, Selasa (16/5).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
Berdasarkan beleid tersebut, wajib pajak bisa dikenakan pajak penghasilan ditambah sanksi administrasi sebesar 200 persen dari PPh kurang bayar. Jika wajib pajak ketahuan memiliki kekayaan yang belum diungkap dalam dokumen pengampunan pajak.
Terlepas itu, pemeriksaan memang menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak memenuhi target penerimaan pajak tahun ini, sebesar Rp 1.307 triliun. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaHingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Baca SelengkapnyaLewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaJokowi yakin ada proses hukum apabila terbukti ada transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaStafsus Menteri Keuangan menjawab tudingan Anies Baswedan soal motif politis di pemeriksaan pajak.
Baca Selengkapnya