Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak bakal cek akurasi laporan harta peserta tax amnesty

Ditjen Pajak bakal cek akurasi laporan harta peserta tax amnesty Help Desk Tax Amnesty. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak bakal memeriksa harta wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty. Ini guna memastikan surat pernyataan harta yang disampaikan wajib pajak selama periode pengampunan benar adanya.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kemenkeu Dasto Ledyanto memastikan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemohon pengampunan pajak. Pemeriksaan didasarkan pada pasal 18 Undang Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty.

"Kami ingatkan bahwa UU Tax Amnesty mengatur seperti itu. Supaya mengingatkan waktu ikut Tax Amnesty itu tidak setengah-setengah," ujarnya, di Jakarta, Selasa (16/5).

Berdasarkan beleid tersebut, wajib pajak bisa dikenakan pajak penghasilan ditambah sanksi administrasi sebesar 200 persen dari PPh kurang bayar. Jika wajib pajak ketahuan memiliki kekayaan yang belum diungkap dalam dokumen pengampunan pajak.

Terlepas itu, pemeriksaan memang menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak memenuhi target penerimaan pajak tahun ini, sebesar Rp 1.307 triliun. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Baca Selengkapnya
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah

Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar
Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar

Lewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Jokowi Tegas: Proses Hukum!
VIDEO: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Jokowi Tegas: Proses Hukum!

Jokowi yakin ada proses hukum apabila terbukti ada transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Tuding Ada Motif Politis di Pemeriksaan Pajak, Kemenkeu: Itu Tidak Benar
Anies Baswedan Tuding Ada Motif Politis di Pemeriksaan Pajak, Kemenkeu: Itu Tidak Benar

Stafsus Menteri Keuangan menjawab tudingan Anies Baswedan soal motif politis di pemeriksaan pajak.

Baca Selengkapnya