Ditjen Pajak belum putuskan perpanjang waktu pelaporan SPT
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan sejauh ini progres pelaporan SPT yang dilakukan oleh wajib pajak masih sesuai dengan harapan. Meski demikian, dirinya belum memutuskan apakah akan memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
"(Akan ada perpanjangan) Belum. So far sih lancar," kata Robert di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Setiabudi 1, Jakarta, Kamis (29/3).
Dia berharap dalam dua hari terakhir ini makin banyak wajib pajak yang melaporkan SPT-nya baik melalui secara online melalui e-filing maupun manual dengan datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Kapan batas waktu ASN untuk menyelesaikan pelaporan SKP? Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023, semua ASN diwajibkan menggunakan aplikasi ini agar pelaporan SKP tahun 2024 dapat diselesaikan tepat waktu sebelum 10 Januari 2025.
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
-
Kenapa waktu pendaftaran PPPK 2024 diperpanjang? Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pelamar yang belum menyelesaikan proses administrasi atau masih dalam tahap persiapan dokumen yang diperlukan.
-
Kapan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 diperpanjang? Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan akan berakhir pada 7 Januari 2025, tetapi kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Robert juga mengimbau agar para wajib pajak agar tidak menunda-nunda waktu dalam melaporkan SPT. Sebab, dikhawatirkan pelayanan melalui e-filing berjalan lambat ketika banyak yang mengakses di hari-hari terakhir batas pelaporan, yaitu 31 Maret 2018.
"Yang e-filing memang agak lemot sedikit tapi sudah lancar lagi. Kalau mereka tidak ke KPP, internet kantor lebih lancar," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaDalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaMasih ada 580 PNS/ASN di Ponorogo yang belum lapor SPT 2023.
Baca SelengkapnyaDJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca Selengkapnya