Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak beri kemudahan pelaporan SPT

Ditjen Pajak beri kemudahan pelaporan SPT Dirjen Pajak Robert Pakpahan. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan akan ada kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan bagi para wajib pajak (WP) yang tidak melakukan pemotongan PPh 21/26, tidak menyetorkan angsuran PPh 25, dan tidak melakukan pemungutan PPN 1107 PUT.

Wajib pajak tersebut tidak diwajibkan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil untuk masa Januari sampai dengan November. Selain itu, bentuk bukti potong pajak juga semakin dipermudah yaitu dalam bentuk bukti potong elektronik.

"Dalam PPh pasal 23/26 biasanya itu kita bayar sewa, sebelumnya bukti potong dibuat secara manual sehingga hanya dapat dilaporkan dalam SPT dalam bentuk kertas atau dalam bentuk e-SPT. Sekarang kita buatkan bukti potong elektronik," kata Robert, di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (4/4).

Lokasi pelaporan pajak maupun SPT juga semakin beragam. Tidak hanya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melainkan ada beberapa tempat yang dibuat khusus untuk melayani wajib pajak yang hendak melapor.

Beberapa layanan di luar kantor tersebut di antaranya adalah mobile tax unit bisa dalam bentuk mobil pajak, gerai pajak atau pojok pajak. Mobile tax unit tersebut bisa melayani penyuluhan dan edukasi pajak, penyediaan materi dan sarana penyuluhan pajak, konsultasi perpajakan, cetak ulang kartu NPWP orang pribadi, cetak kartu NPWP suami, aktivasi EFIN wajib pajak OP, pembuatan e-billing, penerimaan SPT, pengaduan WP/masyarakat, pembayaran pajak melalui mini ATM (EDC).

"Ini mini KPP jadinya, untuk daerah-daerah yang jauh kantor pajaknya," kata Robert.

Selain itu, ada juga Piloting Mall Pelayanan Publik yang bisa melayani pendaftaran NPWP, penyediaan informasi konfirmasi Status WP, pemberian kode billing, konsultasi perpajakan dan asisten layanan mandiri. Terakhir, ada Piloting Kiosk Pajak yang merupakan layanan mandiri.

"Ini kayak ATM, nggak ada orangnya. Tapi bisa dilayani pelaporan SPT, pembuatan kode billing, update status WP, pembuatan faktur elektronik, layanan administrasi."

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya

Pemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Ini Dampak untuk Wajib Pajak yang Tak Padankan NIK KTP Jadi NPWP
Ini Dampak untuk Wajib Pajak yang Tak Padankan NIK KTP Jadi NPWP

Salah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Selengkapnya
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.

Baca Selengkapnya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya

Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya