Ditjen Pajak Beri Keringanan bagi Pengusaha yang Lapor SPT pada 2 Mei
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP) memberi keringanan bagi wajib pajak badan yang melaporkan SPT hingga 2 Mei 2019. Denda administrasi tak akan diberikan pada Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan pada tanggal tersebut.
Berdasarkan rilis resmi DJP, keputusan ini karena ada gangguan pada sistem e-Filling DJP. Para wajib pajak menjadi tidak bisa mengunggah pelaporan SPT Tahunan PPH Badan dan SPT Masa PPN secara online.
Ketentuan WP Badan yang mendapat pengecualian, yakni menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018, dan melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2018.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa yang diberikan Kutai Timur kepada wajib pajak yang patuh? Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu dalam membayarkan kewajibanya dalam menyetorkan pajak. Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
Akan tetapi, apabila ada status SPT kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak tetap harus lunas paling lambat 30 April 2018.
Ditjen Pajak pun memohon maaf atas adanya gangguan tersebut. Pihak DJP juga meminta masyarakat yang mendapat kendala pembayaran untuk menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200. Ada pula akun resmi @kring_pajak yang dapat menjawab pertanyaan seputar kendala pajak, seperti EFIN dan kode billing.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 570.000 wajib pajak (WP) badan sudah melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga pukul 12.00 Wib, Senin (29/4). Angka ini hampir sama jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Ini naiknya sebenarnya masih flat dengan tahun lalu pada tanggal yang sama, tapi ini kan baru sampai jam 12.00 tadi. Kalau apple to apple mungkin nanti malam baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Hestu Yoga Saksama di Kantornya, Jakarta.
Hestu mengatakan, tahun lalu hingga akhir April sebanyak 663.000 perusahaan sudah melapor SPT. Dia pun berharap hal yang sama akan terjadi tahun ini.
Reporter: Tommy Kurnia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca Selengkapnya