Ditjen Pajak gandeng bank terima laporan pajak e-Filling
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun ini berusaha meningkatkan proses pelaporan pajak tahunan melalui mekanisme e-Filing. Layanan buat wajib pajak pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) via Internet itu akan dibantu beberapa perusahaan, termasuk bank BUMN.
Salah satu yang siap digandeng adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sekretaris Perusahaan BRI Muhammad Ali mengatakan, server Ditjen Pajak akan terlalu berat bila menerima lonjakan akses dari ribuan masyarakat dalam satu waktu.
Dari uji coba sebelumnya, database Ditjen Pajak baru dapat menampung 1 juta pengakses dalam satu waktu.
-
Bagaimana nasabah BRI Private bisa mendapatkan layanan konsultasi pajak? Untuk mendapatkan layanan ini, nasabah BRI Private bisa menghubungi Private Banker BRI secara langsung.
-
Kenapa BRI Private menawarkan konsultasi pajak? Layanan konsultasi pajak (tax advisory) yang tentunya dapat membantu memberikan solusi permasalah pajak untuk nasabahnya.
-
Bagaimana BRI Private melayani nasabah? Inovasi merupakan kunci dalam layanan BRI Private, yakni memperkenalkan proses advisory sistematis yang didukung oleh kehadiran Private Banker yang profesional, berpengalaman, dan tersertifikasi.
-
Siapa yang bisa mendapatkan layanan konsultasi pajak BRI Private? Layanan konsultasi pajak kini bisa diperoleh dengan mudah oleh nasabah BRI Private yang merupakan wajib pajak.
-
Bagaimana cara membayar pajak menggunakan BRImo? Berikut langkah-langkah pembayarannya: Login BRImo, Klik Tagihan, Klik Pajak Daerah, Input Kode Billing, Konfirmasi Detail Pembayaran, Input PIN, Muncul receipt yang memuat NTPD sebagai bukti pembayaran pajak.
-
Apa manfaat layanan konsultasi pajak BRI Private? Layanan konsultasi pajak kini bisa diperoleh dengan mudah oleh nasabah BRI Private yang merupakan wajib pajak.
"Ini akan mempermudah masyarakat seluruh Indonesia mengakses e-Filing, sebab versi BRI ini memanfaatkan unit kerja kami yang mencapai lebih dari 9.800, didukung kemampuan teknologi informasi saat ini," kata Ali di kantornya, Jakarta, Senin (24/3).
Saat ini BRI belum menjadi penyedia layanan aplikasi SPT tahunan. Ali mengatakan sebagai awalan, program yang dijalankan baru mencakup pegawai internal bank pelat merah tersebut.
"Jadi kami sekarang mulai dari pelaporan SPT bagi 113.000 pekerja BRI," ujarnya.
BRI menargetkan setiap orang, baik nasabah bank itu maupun tidak, dapat melaporkan pajaknya lewat skema e-Filing di kantor cabang BRI.
Ali menjelaskan, setiap wajib pajak yang sebelumnya masih melaporkan SPT tahunan lewat cara online, sekaligus bakal dibantu untuk mengakses internet. Pembayaran pajak juga dilayani di setiap kantor cabang BRI. "Tinggal datang ke customer service kami untuk setor pajak dan lapor SPT".
Sebelumnya, Ditjen Pajak berharap pelaporan SPT pajak lewat internet bisa mencapai 700 ribu orang tahun ini. Pelaksanaan e-Filing saat ini sudah memasuki tahun ketiga. Tahun lalu, ada sebanyak 24 ribu SPT dilaporkan lewat e-Filing.
Hingga Februari 2014, pengakses e-Filling sudah mencapai 34.000. Sementara, batas akhir pelaporan SPT pajak 2013 akhir bulan ini.
Saat ini, e-Filing baru bisa dimanfaatkan untuk melaporkan dua jenis SPT. Yaitu, SPT tahunan orang pribadi Formulir 1770S, untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
Kemudian, SPT Tahunan OP Formulir 1770SS untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Untuk melaporkan SPT via internet tersebut, wajib pajak cukup meminta e-FIN atau nomor identitas WP pengakses e-Filling ke kantor pelayanan pajak terdekat. Selanjutnya, registrasi, pengisian, hingga pelaporan dapat dilakukan melalui situs pajak.go.id.
Kasubdit Pelayanan Operasional Ditjen Pajak Ahmad Rudi Hartono mengklaim pihaknya siap melayani lonjakan akses e-Filing. "Kami menyiapkan hubdesk kalau ada masalah, bisa dihubungi adminnya, alamatnya admin.efiling@pajak.go.id, atau telpon Kring Pajak 500200," kata Rudi. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2019 hingga akhir Kuartal I 2024 BRI telah menyetorkan Rp192,06 triliun kepada kas negara.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaLangkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bank DKI untuk memfasilitasi transaksi non-tunai untuk pembayaran pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaPajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Baca SelengkapnyaWajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca SelengkapnyaCek pajak motor kini semakin mudah lewat HP. Gunakan aplikasi atau SMS untuk mengetahui tagihan pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat.
Baca SelengkapnyaKutai Timur Apresiasi 63 Wajib Pajak Rutin Laporkan Pajak Secara Online
Baca SelengkapnyaInformasi mengenai lowongan aktif tersedia lengkap di booth Bank DKI.
Baca SelengkapnyaMPN memuat serangkaian prosedur penyetoran, pengumpulan data, dan pelaporan penerimaan negara dalam bentuk sistem yang terintegrasi.
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca Selengkapnya