Ditjen Pajak gandeng Peruri dan Pos Indonesia perangi peredaran meterai ilegal
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak bersama Perum Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero) menggelar sosialisasi tentang bea meterai, sebagai bagian dari upaya bersama memerangi peredaran meterai ilegal termasuk meterai bekas pakai dan meterai palsu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan hal ini menyusul dugaan adanya peredaran benda meterai atau meterai tempel tidak sah, yaitu meterai yang tidak dicetak oleh Perum Peruri maupun meterai rekondisi atau bekas pakai.
"Maka bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda meterai atau meterai tempel tidak sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Hestu di Jakarta, Selasa (28/11).
-
Kemendag sosialisasikan Permendag baru bagaimana? Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Bagaimana Pertamina dan Polri menjalin kerja sama? Pertamina dan Polri diharapkan dapat terus bersinergi dalam hal publikasi dan edukasi, dan menjadi trendsetter informasi kalangan milenial dan masyarakat luas. 'Khususnya dalam mengawal bersama penggunaan BBM dan LPG subsidi sesuai dengan peruntukannya, serta distribusi energi berkelanjutan kepada masyarakat,' pungkas Fadjar.
-
Siapa yang memberikan sosialisasi Permenaker 4 Tahun 2023? Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan pentingnya sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dalam rangka menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
-
Apa yang dicetak oleh Peruri? Dalam perjalanannya, pemerintah telah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Peruri dengan beberapa kali perubahan hingga yang paling terakhir yaitu PP 6 Tahun 2019. Di dalam PP 6/2019 disebutkan kegiatan usaha Peruri mencakup mencetak mata uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia.
Dia menjelaskan, bea meterai adalah pajak atas dokumen. Kewajiban bea meterai diatur dalam UU no.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, maka pengelolaan benda meterai atau meterai tempel hanya melibatkan dua pihak.
Yaitu, Perum Peruri sebagai pencetak Benda Meterai dan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan benda meterai atau meterai tempel. Sedangkan pengawasannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemilik benda meterai atau meterai tempel.
Vice President Bisnis Konsinyasi dan Filateli PT Pos Indonesia Agus S. Rahardjo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual benda meterai atau meterai tempel di bawah harga nominal, yaitu Rp 3.000 untuk Kopur 3000 dan Rp 6.000 untuk Kopur 6000.
Dengan demikian apabila terdapat penawaran benda meterai atau meterai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga benda meterai atau meterai tempel tersebut adalah palsu atau tidak sah," tegasnya.
Sedangkan, Peruri menjamin bahwa seluruh proses produksi pencetakan benda meterai atau meterai tempel dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan. Peruri memiliki sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya untuk menjaga kualitas produk.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan benda meterai atau meterai tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komitmen Peruri menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara.
Baca SelengkapnyaBea Cukai gencar melakukan operasi penanganan rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Kebijakan tersebut dinamakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal 2023’.
Baca SelengkapnyaBea Cukai mendekati masyarakat melalui budaya dan kebiasaan. Tujuannya agar tak membeli rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaAda juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPPATK memainkan peran kunci dengan menyediakan data intelijen yang mendeteksi arus uang dari transaksi ilegal.
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaSelat Malaka jadi salah satu perairan penting yang perdagangan Indonesia dan Malaysia. Jalur ini tidak jarang digunakan praktik ilegal.
Baca SelengkapnyaBea Cukai tak ingin barang kiriman pekerja migran Malaysia terhambat dan bermasalah
Baca Selengkapnya