Ditjen Pajak keluarkan aturan tata cara administrasi laporan gateway
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan mengenai prosedur administrasi laporan pengalihan dana nasabah ke rekening khusus bank gateway. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 12/PJ/2016 ini dibuat pada 5 September 2016.
"Jadi isi peraturannya ini adalah pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus. Ya misalnya saya punya SPT di luar negeri aktif atau tidak, bagaimana apakah rekeningnya bisa masuk ke Indonesia," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/9).
Ken menegaskan pembukaan rekening khusus ini digunakan untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen dalam pengampunan pajak. Kewajiban laporan tersebut berlaku tiga bulan sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak (WP) ke rekening khusus.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang menerima laporan penipuan keuangan di sektor jasa keuangan? Laporan itu diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
"Kemudian bank gateway harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak, bukan Wajib Pajak yang melapor. Laporan ini diberikan melalui Kepala Kantor Pengelolaan Data Eksternal baik secara manual atau online dalam bentuk digital," kata Ken.
Apabila, gateway tersebut tidak menyampaikan laporan ataupun tidak sesuai ketentuan, maka bank tersebut akan menerima sanksi.
"Sanksi dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai gateway yang diumunkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaMenurut Azwar Anas, fenomena perjudian daring sudah semakin meresahkan dan telah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening untuk transaksi judi online yang sejauh ini jumlahnya sampai 5.000.
Baca Selengkapnya