Ditjen Pajak minta lembaga keuangan laporkan data nasabah hingga Februari 2018
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi Perdirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan lewat peraturan anyar ini Ditjen Pajak memiliki wewenang untuk 'mengintip' rekening nasabah di bank atau lembaga keuangan lainnya. Selain itu, sosialisasi ini sebagai persiapan menyambut pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.
Dengan demikian, lembaga keuangan diwajibkan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak sebelum pelaksanaan AEoI, serta melaporkan data nasabahnya adalah akhir bulan Februari 2018.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Kemendag sosialisasikan Permendag baru bagaimana? Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Bagaimana nasabah BRI Private bisa mendapatkan layanan konsultasi pajak? Untuk mendapatkan layanan ini, nasabah BRI Private bisa menghubungi Private Banker BRI secara langsung.
-
Siapa yang meminta OJK aktif bantu nasabah pinjol legal? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
"Peraturan keluar 5 Februari, bahwa ada batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak), yaitu pada akhir Februari, 28 Februari. Sebelum akhir Februari, mereka mendaftar. Yang kira-kira dua minggu lagi," ungkapnya di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (14/2).
Nantinya, sosialisasi ini akan dilaksanakan di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai wilayah yang ada di Indonesia. "Juga (sosialisasi) di wilayah atau di KPP di kota-kota yang lain, Mudah-mudahan tidak ada yang terlewatkan," tambah Hestu.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaLewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi angkat bicara komentari kabar soal kasus dugaan bocornya data NPWP miliknya dan jutaan warga Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi sudah memerintahkan Kominfo maupun BSSN untuk memitigasi secepatnya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaWaspadai nomor whatsapp dan website mencurigakan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak meningkatkan pelayanan dan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca Selengkapnya