Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak pastikan hanya kendaraan kecil pribadi kena PPN tol

Ditjen Pajak pastikan hanya kendaraan kecil pribadi kena PPN tol Jalan tol JORR W2 Utara. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji perubahan skema penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol sebesar 10 persen. Kajian tersebut berupa pengenaan pajak tol yang akan langsung dikenakan di karcis tol dan pengenaan pajak tol untuk kendaraan pribadi.

"Mekanismenya, pajak tol akan langsung masuk di karcis untuk kendaraan pribadi. Tetapi itu masih dikaji," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito yang ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/3).

Sigit menegaskan pengecualian pajak tol untuk golongan II ke atas lantaran kendaraan tersebut banyak digunakan untuk mengangkut bahan logistik. Pemerintah khawatir jika golongan II ke atas dikenakan pajak bakal mengancam kenaikan harga bahan-bahan pokok.

"Yang rugi jadinya masyarakat," kata dia.

Aturan mengenai penerapan pajak jalan tol nantinya akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) dan bukan Peraturan Dirjen Pajak. Dia memastikan PPN jalan tol akan dikenakan karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Saya berfikir memang harus kena. Kalau enggak dikenakan, saya yang salah, karena tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan," pungkas dia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penerapan pajak jalan tol hanya ditunda untuk sementara. Selain itu, juga ada perubahan skema pengenaan pajak tol tersebut.

"Intinya sesuai arahan Presiden barusan, kita akan genjot penerimaan berdasarkan perbaikan kepatuhan, ekstensifikasi, mencegah kebocoran tanpa harus mengganggu dunia usaha. Itu pesannya dam itu sudah ditangkap dengan baik," kata Bambang.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya

Pemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!

Baca Selengkapnya
Menteri Jokowi Kumpul di Kantor Airlangga, Bahas Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
Menteri Jokowi Kumpul di Kantor Airlangga, Bahas Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan rencana pembatasan BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya

Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Tetap Lindungi
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Rakyat Lain Kita Tetap Lindungi

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah.

Baca Selengkapnya
Keunggulan Mobil Listrik di Indonesia serta Kebijakan Pajak dan Cara Perhitungannya
Keunggulan Mobil Listrik di Indonesia serta Kebijakan Pajak dan Cara Perhitungannya

Mobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya