Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak pastikan tak persulit lembaga keuangan laporkan data nasabah

Ditjen Pajak pastikan tak persulit lembaga keuangan laporkan data nasabah Ilustrasi Pajak. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Hestu Yoga Saksama mengatakan proses pendaftaran lembaga keuangan terkait Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tidak akan rumit.

Menurutnya, permintaan kepada lembaga keuangan untuk mendaftar sudah ada sebelum Perdirjen Pajak Nomor 4 Tahun 2018 ini dikeluarkan, yakni PMK Nomor 70 dan 73 tahun 2017. Sehingga, dia meyakini setiap lembaga keuangan memiliki waktu yang cukup untuk melaporkan data nasabah sebelum akhir Februari 2018.

"Sebenarnya dalam konteks pendaftaran tidak rumit, formulirnya simple. Ini seperti mendaftar NPWP saja, jadi tidak rumit, waktunya juga cukup, dan kami minta KPP mengundang jasa keuangan di masing-masing daerah," ungkapnya di Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (14/2).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, Ditjen Pajak juga tidak akan memberikan sanksi bagi lembaga keuangan yang belum juga mendaftar hingga batas akhir. Namun sanksi akan diberikan bila lembaga keuangan diketahui tidak melaporkan data rekening nasabah dengan deadline akhir April 2018.

"Ketika mereka seharusnya melaporkan saldo rekening yang jatuh tempo akhir April atau 1 Agustus untuk yang internasional, dan mereka tidak melakukan, di UU Nomor 9, sanksinya ada pidana 1 tahun dan denda 1 miliar," imbuhnya.

Meski pun tidak memberikan sanksi, tapi Hestu tetap mengajak setiap Lembaga Keuangan untuk terlibat aktif untuk mendaftar sebagai bentuk dukungan pada keikutsertaan Indonesia dalam AEoI.

"Ini sudah jadi kesepakatan dunia dan kita harus patuhi itu. Sudah ada 102 negara. Kalau tidak jalankan karena ada yang tidak patut kita akan dinilai tidak baik oleh global forum. Ada risiko seperti itu," kata dia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar
Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar

Lewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
Ini Dampak untuk Wajib Pajak yang Tak Padankan NIK KTP Jadi NPWP
Ini Dampak untuk Wajib Pajak yang Tak Padankan NIK KTP Jadi NPWP

Salah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Selengkapnya
Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan
Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan

Pemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum
Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum

Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP

ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut
Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut

Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya
Cara Pemadanan NIK NPWP: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Cara Pemadanan NIK NPWP: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Berikut panduan lengkap cara pemadanan NIK NPWP bagi wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan

Nasabah diminta tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena dijamin LPS.

Baca Selengkapnya