Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak: Pemalsuan Meterai Jelas Melanggar Hukum dan Merugikan Negara

Ditjen Pajak: Pemalsuan Meterai Jelas Melanggar Hukum dan Merugikan Negara vertikal materai palsu. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil mengamankan tersangka peredaran meterai palsu. Seperti diketahui, nilai kerugian akibat peredaran meterai palsu mencapai Rp37 miliar.

"Kami dari DJP Kemenkeu memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia atas kerja samanya juga dengan teman-teman dari Perum Peruri yang sudah bekerja dengan sangat cepat dan sigap dalam mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana melawan hukum," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, saat konferensi pers, Rabu (17/3).

Dia menekankan, bea meterai adalah pajak atas dokumen, dan pajak ini merupakan sumber penerimaan negara yang dipakai untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. "Dan tentunya tindakan pemalsuan atau penjualan meterai (palsu) adalah melanggar hukum dan merugikan negara," tegasnya.

Atas dasar itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan selalu memastikan meterai yang dibeli asli atau tidak. Sebab, jika meterai tersebut asli penerimaannya itu akan masuk ke dalam penerimaan negara sebagai pajak.

"Dan apabila bapak Ibu masyarakat menemukan penjualan benda meterai yang di bawah harga nominal yang tertera ini hampir bisa dipastikan bahwa meterai tersebut adalah palsu jadi bea meterai yang asli dapat dibeli di kantor pos di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak enam orang tersangka peredaran meterai palsu nominal Rp6.000 dan Rp10.000. Akibat dari pemalsusan tersebut negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp37 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, keenam tersangka sudah menjalankan aksinya sejak 3,5 tahun lalu. Di mana untuk meterai Rp10.000 yang baru diterbitkan nilai kerugiannya dikatsir mencapai Rp12-13 miliar.

"Total kerugaian negara Rp37 miliar lebih karena mereka 3,5 tahun sudah bekerja," katanya dalam konferensi pers, Rabu (17/3).

Dia mengatakan, yang cukup menarik dari peredaran meterai palsu ini adalah materai Rp10.000. Sebab, meterai ini baru beredar pada 28 Januari 2021. "Ini termasuk pengungkapan cukup besar mengungkap matrai baru pertama kali di Indonesia. Karena ini 28 Januari baru mulai beredar di Indonesia," jelasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Modus-Modus Penyelundupan Barang Ilegal ke Indonesia
Begini Modus-Modus Penyelundupan Barang Ilegal ke Indonesia

Sejak awal tahun 2024,Ditjen Bea Cukai telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp3,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu

Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.

Baca Selengkapnya
Negara Hampir Rugi Rp10,3 Miliar dari Barang-Barang Selundupan
Negara Hampir Rugi Rp10,3 Miliar dari Barang-Barang Selundupan

Penindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK

Kasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah

Hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
Begini Modus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta: Laporan Kegiatan Kebudayaan Betawi Fiktif
Begini Modus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta: Laporan Kegiatan Kebudayaan Betawi Fiktif

Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta memiliki anggaran Rp150 miliar guna melaksanakan kegiatan kebudayaan Betawi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Dugaan Purnawirawan Polri Terlibat Skandal Korupsi Timah
Kejagung Jawab Dugaan Purnawirawan Polri Terlibat Skandal Korupsi Timah

Dengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya