Ditjen Pajak: Pemalsuan Meterai Jelas Melanggar Hukum dan Merugikan Negara
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil mengamankan tersangka peredaran meterai palsu. Seperti diketahui, nilai kerugian akibat peredaran meterai palsu mencapai Rp37 miliar.
"Kami dari DJP Kemenkeu memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia atas kerja samanya juga dengan teman-teman dari Perum Peruri yang sudah bekerja dengan sangat cepat dan sigap dalam mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana melawan hukum," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, saat konferensi pers, Rabu (17/3).
Dia menekankan, bea meterai adalah pajak atas dokumen, dan pajak ini merupakan sumber penerimaan negara yang dipakai untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. "Dan tentunya tindakan pemalsuan atau penjualan meterai (palsu) adalah melanggar hukum dan merugikan negara," tegasnya.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang memberikan informasi tentang denda jersei palsu? Melansir dari Antara, Direktorat Bea Cukai Jerman, Yvonne Schamber mengatakan penggemar yang mengenakan kaus palsu untuk penggunaan pribadi tidak perlu khawatir.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Atas dasar itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan selalu memastikan meterai yang dibeli asli atau tidak. Sebab, jika meterai tersebut asli penerimaannya itu akan masuk ke dalam penerimaan negara sebagai pajak.
"Dan apabila bapak Ibu masyarakat menemukan penjualan benda meterai yang di bawah harga nominal yang tertera ini hampir bisa dipastikan bahwa meterai tersebut adalah palsu jadi bea meterai yang asli dapat dibeli di kantor pos di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak enam orang tersangka peredaran meterai palsu nominal Rp6.000 dan Rp10.000. Akibat dari pemalsusan tersebut negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp37 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, keenam tersangka sudah menjalankan aksinya sejak 3,5 tahun lalu. Di mana untuk meterai Rp10.000 yang baru diterbitkan nilai kerugiannya dikatsir mencapai Rp12-13 miliar.
"Total kerugaian negara Rp37 miliar lebih karena mereka 3,5 tahun sudah bekerja," katanya dalam konferensi pers, Rabu (17/3).
Dia mengatakan, yang cukup menarik dari peredaran meterai palsu ini adalah materai Rp10.000. Sebab, meterai ini baru beredar pada 28 Januari 2021. "Ini termasuk pengungkapan cukup besar mengungkap matrai baru pertama kali di Indonesia. Karena ini 28 Januari baru mulai beredar di Indonesia," jelasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak awal tahun 2024,Ditjen Bea Cukai telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp3,9 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaAdapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan
Baca SelengkapnyaDengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas membeberkan hasil tangkapan Satgas Barang Impor Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaRupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.
Baca Selengkapnya