Ditjen pajak permudah pelayanan pajak bagi badan usaha
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan akan mempermudah pelayanan pajak bagi badan usaha. Kemudahan tersebut diantaranya dalam hal kemudahan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudahan pelaporan SPT, hingga pemberian layanan di luar kantor dan percepatan pemberian surat keterangan fiskal (SKF) bagi wajib pajak (WP).
Robert menjelaskan, ada penyederhanaan persyaratan serta percepatan waktu pendaftaran NPWP, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan virtual office.
"Kemudahan yang sudah kami luncurkan adalah kemudahan pendaftaran. Dalam ini juga mengikuti irama atau tone dari pemerintah yang mencoba memudahkan segala macam perizinan, pendaftaran dan sejenisnya untuk perbaikan iklim investasi Indonesia," kata Robert, di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (4/4).
-
Apa manfaat dari NPWP? NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-
Apa fungsi NPWP? NPWP berfungsi sebagai pengenal untuk keperluan administrasi perpajakan dan digunakan dalam berbagai transaksi terkait pajak, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengajuan kredit.
-
Apa itu Pemadanan NIK NPWP? Pemadanan NIK NPWP adalah proses menghubungkan atau mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh seorang wajib pajak.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK NPWP? Proses pemadanan NIK NPWP dilakukan secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak dapat melakukan pemadanan ini secara mandiri atau dengan bantuan petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
-
Dimana saya bisa membuat NPWP online? Buka laman resmi www.ereg.pajak.go.id untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.
-
Bagaimana Kutai Timur mempermudah wajib pajak membayar? Selain itu, Bapenda Kutim juga menjalin bekerjasama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta. Salah satunya, dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.
Dia mengungkapkan, beberapa syarat yang disederhanakan adalah menghilangkan persyaratan dokumen data diri atau pengurus ketika melakukan pendaftaran NPWP. Syarat tersebut ditiadakan sebab dokumen sudah tersedia dalam data elektronik di basis data DJP. Sebelumnya, dokumen data diri dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) wajib dilampirkan.
SKTU dan SKDU merupakan produk dari pemerintah daerah untuk memperolehnya diperlukan waktu 2-4 hari sehingga menunda proses pembuatan NPWP. "SKTU atau SKDU dapat diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha," ujarnya.
Selain itu, kemudahan juga diberikan dalam bentuk layanan pengajuan pembuatan NPWP melalui pihak ketiga yaitu notaris yang telah ditunjuk oleh DJP di setiap daerah. Jadi, WP tidak harus membuat NPWP di kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) secara online.
Kemudahan juga diberikan bagi WP badan yang melakukan investasi dengan kriteria tertentu untuk mendaftarkan perusahaanya tidak hanya di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). WP badan dapat melakukan pendaftaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di provinsi, kabupaten/kota, kawasan perdagangan bebas, dan kawasan ekonomi khusus.
DJP juga melakukan percepatan untuk percepatan waktu penyelesaian permohonan pengukuhan PKP menjadi satu hari kerja dari sebelunya 10 hari kerja. "Jadi nanti prosedur penelitian lapangan yang biasanya dilakukan sebelumsebelum penerbitan surat pengkuhan, sekarang bisa dilakukan setelah WP dikukuhkan sebagai PKP."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak meningkatkan pelayanan dan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaPemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Baca SelengkapnyaPanduang mengurus NPWP secara online, ketahui syarat dan langkah-langkahnya.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut panduan lengkap cara pemadanan NIK NPWP bagi wajib pajak.
Baca SelengkapnyaSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaWajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Baca SelengkapnyaBegini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca Selengkapnya