Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen pajak permudah pelayanan pajak bagi badan usaha

Ditjen pajak permudah pelayanan pajak bagi badan usaha Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan akan mempermudah pelayanan pajak bagi badan usaha. Kemudahan tersebut diantaranya dalam hal kemudahan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudahan pelaporan SPT, hingga pemberian layanan di luar kantor dan percepatan pemberian surat keterangan fiskal (SKF) bagi wajib pajak (WP).

Robert menjelaskan, ada penyederhanaan persyaratan serta percepatan waktu pendaftaran NPWP, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan virtual office.

"Kemudahan yang sudah kami luncurkan adalah kemudahan pendaftaran. Dalam ini juga mengikuti irama atau tone dari pemerintah yang mencoba memudahkan segala macam perizinan, pendaftaran dan sejenisnya untuk perbaikan iklim investasi Indonesia," kata Robert, di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (4/4).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengungkapkan, beberapa syarat yang disederhanakan adalah menghilangkan persyaratan dokumen data diri atau pengurus ketika melakukan pendaftaran NPWP. Syarat tersebut ditiadakan sebab dokumen sudah tersedia dalam data elektronik di basis data DJP. Sebelumnya, dokumen data diri dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) wajib dilampirkan.

SKTU dan SKDU merupakan produk dari pemerintah daerah untuk memperolehnya diperlukan waktu 2-4 hari sehingga menunda proses pembuatan NPWP. "SKTU atau SKDU dapat diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha," ujarnya.

Selain itu, kemudahan juga diberikan dalam bentuk layanan pengajuan pembuatan NPWP melalui pihak ketiga yaitu notaris yang telah ditunjuk oleh DJP di setiap daerah. Jadi, WP tidak harus membuat NPWP di kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) secara online.

Kemudahan juga diberikan bagi WP badan yang melakukan investasi dengan kriteria tertentu untuk mendaftarkan perusahaanya tidak hanya di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). WP badan dapat melakukan pendaftaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di provinsi, kabupaten/kota, kawasan perdagangan bebas, dan kawasan ekonomi khusus.

DJP juga melakukan percepatan untuk percepatan waktu penyelesaian permohonan pengukuhan PKP menjadi satu hari kerja dari sebelunya 10 hari kerja. "Jadi nanti prosedur penelitian lapangan yang biasanya dilakukan sebelumsebelum penerbitan surat pengkuhan, sekarang bisa dilakukan setelah WP dikukuhkan sebagai PKP."

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya

Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

Baca Selengkapnya
Integrasi NIK dengan NPWP Mudahkan Pengusaha Urus Perpajakan
Integrasi NIK dengan NPWP Mudahkan Pengusaha Urus Perpajakan

Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.

Baca Selengkapnya
Data Ditjen Pajak: 58,2 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK KTP Sebagai NPWP
Data Ditjen Pajak: 58,2 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK KTP Sebagai NPWP

Ditjen Pajak meningkatkan pelayanan dan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Baca Selengkapnya
Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan
Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan

Pemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut
Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut

Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya
Cara Mengurus NPWP Online dengan Mudah dan Cepat
Cara Mengurus NPWP Online dengan Mudah dan Cepat

Panduang mengurus NPWP secara online, ketahui syarat dan langkah-langkahnya.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP

ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Pemadanan NIK NPWP: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Cara Pemadanan NIK NPWP: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Berikut panduan lengkap cara pemadanan NIK NPWP bagi wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Ini Dampak untuk Wajib Pajak yang Tak Padankan NIK KTP Jadi NPWP
Ini Dampak untuk Wajib Pajak yang Tak Padankan NIK KTP Jadi NPWP

Salah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Selengkapnya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Baca Selengkapnya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

Baca Selengkapnya