Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak: Prostitusi bisa dikenakan pungutan

Ditjen Pajak: Prostitusi bisa dikenakan pungutan artis dan prostitusi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan menyebut prostitusi bisa dikenakan pajak. Sebab, pada prinsipnya, kegiatan yang menghasilkan uang merupakan obyek pungutan.

"Pajak prostitusi itu bisa ditarik, ranah perjudian misalnya, itu juga bisa ditarik. Karena dari Undang-Undang perpajakan yang dikenakan sebagai pajak itu akan dilihat dulu apakah ada subjeknya atau objeknya. Nah subjeknya itu apakah orang atau perusahaan?" kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama, Jakarta, Rabu (16/12).

Hal tersebut diungkapkan terkait maraknya prostitusi melibatkan pesohor wanita belakangan ini. Kendati demikian, Satria menyebut pihaknya perlu mendapatkan data valid.

"Kalau prostitusi masuk sebagai penghasilan resmi bersangkutan," katanya.

Apalagi kalau nanti kami masuk ke rahasia perbankan, oh dibayar melalui transfer bank. Kami tanya pada artis yang bersangkutan, uang ini darimana? Oh ini penghasilan. Jadi secara teoritis itu bisa dikenakan perpajakan."Tanpa ada penambahan pajak prostitusi, menurut mekar, peningkatan penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir masih lebih baik ketimbang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meskipun, target penerimaan pajak setiap tahun selalu tak tercapai.

"Terakhir pertumbuhan penerimaan pajak sudah 9 persen. Itu sudah bagus dengan kondisi perekonomian yang seperti ini, kan pencapaian perpajakan ini lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonominya."

Di sisi lain, Ditjen Pajak berencana menambah 5 ribu pegawai per tahun. Ini untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak yang selalu meningkat setiap tahunnya.

"Pegawai kami saat ini jumlahnya 37 ribu ingin kami tingkatkan hingga 62 ribu sampai 5 tahun kedepan."

Selain itu, kata dia, Ditjen Pajak juga berencana membuka kantor cabang di daerah-daerah potensial.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potret Kehidupan Pelacur pada Masa Hindu Buddha, Diakui Negara hingga Dikenai Pajak
Potret Kehidupan Pelacur pada Masa Hindu Buddha, Diakui Negara hingga Dikenai Pajak

Pelacur diakui pemerintah era Jawa kuno sebagai pekerjaan profesional

Baca Selengkapnya
Tok! Kini Artis hingga Selebgram Terima Barang Endorse Kena Pajak
Tok! Kini Artis hingga Selebgram Terima Barang Endorse Kena Pajak

Aturan baru, produk endorse artis, selebgram sampai influenser kena pajak penghasilan.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Ragam Objek Pajak di Masa Lampau, Ada Pajak Tanah sampai Pajak Judi
Ragam Objek Pajak di Masa Lampau, Ada Pajak Tanah sampai Pajak Judi

Di masa kerajaan, masyarakat dibebani pajak tanah dan pajak tenaga kerja.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan

Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini
Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai

Hal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Cari Alternatif Pendapatan Negara Lewat Ekonomi Bawah Tanah
Pemerintah Cari Alternatif Pendapatan Negara Lewat Ekonomi Bawah Tanah

Menteri Keuangan Sri Mulyani membagi underground economy kepada dua karakteristik.

Baca Selengkapnya