Ditjen Pajak: Prostitusi bisa dikenakan pungutan
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menyebut prostitusi bisa dikenakan pajak. Sebab, pada prinsipnya, kegiatan yang menghasilkan uang merupakan obyek pungutan.
"Pajak prostitusi itu bisa ditarik, ranah perjudian misalnya, itu juga bisa ditarik. Karena dari Undang-Undang perpajakan yang dikenakan sebagai pajak itu akan dilihat dulu apakah ada subjeknya atau objeknya. Nah subjeknya itu apakah orang atau perusahaan?" kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama, Jakarta, Rabu (16/12).
Hal tersebut diungkapkan terkait maraknya prostitusi melibatkan pesohor wanita belakangan ini. Kendati demikian, Satria menyebut pihaknya perlu mendapatkan data valid.
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Kenapa pelacur di masa Jawa kuno dikenakan pajak? Bahkan mereka dikenakan pajak sebagaimana profesi lain.
-
Apa yang dimaksud dengan maksiat? Maksiat dalam Islam mengacu pada perbuatan yang melanggar perintah Allah dan dosa terhadap ketentuan-Nya dan perintah rasul-Nya. Maksiat merujuk pada tindakan atau perilaku yang diharamkan dalam agama Islam.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
"Kalau prostitusi masuk sebagai penghasilan resmi bersangkutan," katanya.
Apalagi kalau nanti kami masuk ke rahasia perbankan, oh dibayar melalui transfer bank. Kami tanya pada artis yang bersangkutan, uang ini darimana? Oh ini penghasilan. Jadi secara teoritis itu bisa dikenakan perpajakan."Tanpa ada penambahan pajak prostitusi, menurut mekar, peningkatan penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir masih lebih baik ketimbang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meskipun, target penerimaan pajak setiap tahun selalu tak tercapai.
"Terakhir pertumbuhan penerimaan pajak sudah 9 persen. Itu sudah bagus dengan kondisi perekonomian yang seperti ini, kan pencapaian perpajakan ini lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonominya."
Di sisi lain, Ditjen Pajak berencana menambah 5 ribu pegawai per tahun. Ini untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak yang selalu meningkat setiap tahunnya.
"Pegawai kami saat ini jumlahnya 37 ribu ingin kami tingkatkan hingga 62 ribu sampai 5 tahun kedepan."
Selain itu, kata dia, Ditjen Pajak juga berencana membuka kantor cabang di daerah-daerah potensial.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelacur diakui pemerintah era Jawa kuno sebagai pekerjaan profesional
Baca SelengkapnyaAturan baru, produk endorse artis, selebgram sampai influenser kena pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaDi masa kerajaan, masyarakat dibebani pajak tanah dan pajak tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani membagi underground economy kepada dua karakteristik.
Baca Selengkapnya