Ditjen Pajak sandera & tahan bos PT ESI tunggak pajak Rp 1,66 miliar
Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham serta Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyanderaan atas kasus pengemplangan pajak senilai Rp 1,66 miliar yang dilakukan oleh Direktur PT ESI dengan inisial TUC. Saat ini, pihak bersangkutan disandera dan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan kelas II A Salemba.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Edi Slamet Iryanto mengatakan, penyanderaan ini dilakukan setelah PT ESI selaku Wajib Pajak (WP) tidak merespon penagihan persuasif dan himbauan pelunasan serta undangan penyelesaian tunggakan pajak dari KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua.
Selain itu, terdapat indikasi pengalihan usaha dan aset perusahaan lain di mana kegiatan usaha WP tetap berlangsung, namun transaksi dialihkan ke pihak lain yakni CV ES dan CV EJ.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
"Tindakan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir untuk memaksa penunggak pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya," ujar Edi dalam konferensi pers di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Kamis (7/4).
Pihak Wajib Pajak (WP) akan diberikan waktu selama 6 bulan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Dalam periode tersebut yang bersangkutan akan dititipkan di Lapas Kelas II A Salemba.
"Kalau yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran, maka akan dilakukan perpanjangan penyanderaan selama 6 bulan. Penahan ini bukan penebusan, tunggakan pajak tetap ada. Meskipun yang bersangkutan sudah menjalani masa tahanan 1 tahun," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaTimnas Pemenangan AMIN mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan Rp1,1 miliar.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaNana menyebut dirinya mendapatkan perintah dari Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan agar permasalahan ini bisa selesai dua pekan ke depan.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca Selengkapnya