Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak sebut harta dari mekanisme Trust sulit dipulangkan

Ditjen Pajak sebut harta dari mekanisme Trust sulit dipulangkan Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Wahyu Tumakaka mengatakan banyak harta yang diserahkan oleh suatu Trust sulit dipulangkan ke negara asal. Sebab, harta ini telah dikelola oleh pihak lain (benificiaries) untuk menjalankan kegiatan bisnis dan non-bisnis.

Biasanya, harta yang tidak bisa dipulangkan adalah harta yang disimpan oleh benificiaries berupa Warga Negara Asing (WNA), sehingga harta tersebut justru digunakan untuk kepentingan di negara lain. Lain halnya jika benificiaries tersebut WNI, maka harta yang dititipkan masih bisa dikembalikan dan bisa digunakan untuk pembangunan di Tanah Air.

"Yang sedang dihadapi oleh dunia ada pajak ganda, di sana tidak kena pajak, di sini (Indonesia) kena pajak. Ada orang yang serahkan kekayaan pada suatu Trust dan tidak bisa diambil lagi. Sehingga itu kan bukan milik mereka lagi. Meski ada benificiaries, namun harta tersebut bukan milik," kata Wahyu di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/9).

Dengan demikian, pemerintah akan mengusahakan agar harta dari WNI yang memanfaatkan mekanisme ini bisa kembali ke Indonesia dan dimanfaatkan untuk perekonomian nasional. Apalagi, mekanisme ini kerap digunakan untuk menghindari pajak atau sebagai sesuatu yang digunakan oleh orang kaya untuk mempertahankan kepemilikan properti.

"Kalau dana itu masih dimiliki dan masih boleh diubah statusnya oleh yang memiliki, maka dana itu bisa dialihkan ke investasi atau dicairkan dan dibawa pulang. Ditjen pajak akan coba pahami supaya tidak buat peraturan yang bertentangan dengan keadaan sesungguhnya. Bagi kami tidak ada Trust untuk penghindaran pajak," imbuhnya.

Sebagai informasi, mekanisme Trust biasanya digunakan untuk berinvestasi dengan melibatkan Settlor (pemilik harta), Trustee (agen tertentu), dan Benificiaries (pihak lain untuk mengelola harta Settlor). Sayangnya, mekanisme ini kerap digunakan untuk menghindari pajak, di mana Settlor menitipkan hartanya oleh Benificiaries yang berasal dari negara bebas pajak.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.

Baca Selengkapnya