Ditjen Pajak sebut harta dari mekanisme Trust sulit dipulangkan
Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Wahyu Tumakaka mengatakan banyak harta yang diserahkan oleh suatu Trust sulit dipulangkan ke negara asal. Sebab, harta ini telah dikelola oleh pihak lain (benificiaries) untuk menjalankan kegiatan bisnis dan non-bisnis.
Biasanya, harta yang tidak bisa dipulangkan adalah harta yang disimpan oleh benificiaries berupa Warga Negara Asing (WNA), sehingga harta tersebut justru digunakan untuk kepentingan di negara lain. Lain halnya jika benificiaries tersebut WNI, maka harta yang dititipkan masih bisa dikembalikan dan bisa digunakan untuk pembangunan di Tanah Air.
"Yang sedang dihadapi oleh dunia ada pajak ganda, di sana tidak kena pajak, di sini (Indonesia) kena pajak. Ada orang yang serahkan kekayaan pada suatu Trust dan tidak bisa diambil lagi. Sehingga itu kan bukan milik mereka lagi. Meski ada benificiaries, namun harta tersebut bukan milik," kata Wahyu di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/9).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
Dengan demikian, pemerintah akan mengusahakan agar harta dari WNI yang memanfaatkan mekanisme ini bisa kembali ke Indonesia dan dimanfaatkan untuk perekonomian nasional. Apalagi, mekanisme ini kerap digunakan untuk menghindari pajak atau sebagai sesuatu yang digunakan oleh orang kaya untuk mempertahankan kepemilikan properti.
"Kalau dana itu masih dimiliki dan masih boleh diubah statusnya oleh yang memiliki, maka dana itu bisa dialihkan ke investasi atau dicairkan dan dibawa pulang. Ditjen pajak akan coba pahami supaya tidak buat peraturan yang bertentangan dengan keadaan sesungguhnya. Bagi kami tidak ada Trust untuk penghindaran pajak," imbuhnya.
Sebagai informasi, mekanisme Trust biasanya digunakan untuk berinvestasi dengan melibatkan Settlor (pemilik harta), Trustee (agen tertentu), dan Benificiaries (pihak lain untuk mengelola harta Settlor). Sayangnya, mekanisme ini kerap digunakan untuk menghindari pajak, di mana Settlor menitipkan hartanya oleh Benificiaries yang berasal dari negara bebas pajak.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaSaat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca Selengkapnya