Ditjen Pajak soal Tax Amnesty: Mesin siap digas lagi!
Merdeka.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Hestu Yoga Saksama membantah jika saat ini pemerintah bersantai-santai dalam mendorong keikutsertaan masyarakat dalam program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Menurutnya, pemerintah saat ini masih tetap aktif melakukan sosialisasi di berbagai daerah untuk tetap menjaga momentum peningkatan animo masyarakat terhadal Tax Amnesty.
Yoga mengungkapkan, hal ini tercermin dari jumlah wajib pajak (WP) yang ikut dalam program Tax Amnesty periode tarif tebusan 3 persen, pada Oktober-November mencapai 80.000 WP. Jumlah tersebut lebih besar dibanding pada 2 bulan pertama periode tarif tebusan termurah sebesar 2 persen yang hanya 21.000 WP.
"Kita lihat pencapaian itu bahwa mesin tidak dingin lagi. Artinya mesin siap digas lagi," ujar Yoga di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (30/11).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa hasil dari 8 persen dari 3 juta? Sementara, jika menggunakan contoh 8 persen dari 3 juta, maka hitungannya adalah; Pertama, ubah bentuk persen menjadi desimal, yaitu 8/100 = 0,08. Kemudian, kalikan jumlah desimal dengan 3.000.000, berarti 0,08 x 3.000.000 = 240.000. Maka, 8 persen dari 3 juta adalah 240.000.
Lebih lanjut, Yoga menegaskan potensi tersebut masih bisa bertambah pada bulan terakhir periode tarif tebusan 3 persen, yakni pada Desember mendatang. Hal ini terlihat dari karakteristik para WP cenderung berpartisipasi disaat menit-menit terakhir.
"Memang ada karakteristik masyarakat, di September begitu masuk September, dari 400.000 WP, 90 persen ikutnya di September, dekat deadline," katanya.
"Jadi kami optimis di Desember ini tetap banyak lagi yang ikut Amnesti Pajak. Jadi kami s ambut gembira di mana Presiden mulai sosialisasi kembali di Makassar dan tempat lainnya," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sudah mencapai 101,3 persen dari targetAPBN 2023.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaAdapun total penerimaan pajak berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas Rp810,76 triliun atau 76,24 persen dari target.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKinerja APBN masih menunjukkan hasil positif hingga September 2023. Pendapatan negara dan belanja negara tetap tumbuh.
Baca Selengkapnya