Ditjen Pajak Tegaskan Sasaran PPN Bukan Sembako di Pasar Tradisional
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjelasan mengenai rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan pendidikan. Mengenai sembako, DJP menegaskan bahwa sembako di pasar-pasar tradisional tetap tidak akan dikenakan PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan akan ada pembedaan terkait jenis bahan-bahan pokok atau sembako yang akan dikenakan PPN. Dia menegaskan bahwa sembako di pasar tradisional tetap akan dikecualikan dari PPN.
"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium. Jadi barang kebutuhan pokok yang dikenakan (PPN) adalah yang premium," jelas Neilmaldrin Noor dalam media briefing pada Senin (14/6).
-
Barang apa yang terkena kenaikan PPN? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Bagaimana Kemendag mengontrol harga barang kebutuhan pokok? Kementerian Perdagangan turut andil dalam penurunan laju inflasi di tahun 2023, yakni pihaknya rutin melakukan kunjungan ke pasar-pasar di tanah air untuk memantau stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok.
Dijelaskannya, pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis barang, harga dan juga kelompok yang mengonsumsi. Sehingga secara ekonomi menciptakan distorsi dan kurang tepat sasaran.
Hal ini contohnya seperti beras, daging, jasa kesehatan dan pendidikan. Untuk daging, misalnya, ada berbagai jenis dan memiliki rentang harga yang sangat lebar seperti antara daging segar di pasar tradisional dan daging wagyu.
"Padahal maksud dari pengecualian dan fasilitas ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat klaster bawah. Dan hal ini menandakan bahwa fasilitas yang diberikan selama ini kurang tepat sasaran. Oleh karena itu kita lakukan perbaikan-perbaikan," tuturnya.
Kendati demikian, Neilmaldrin enggan merinci tarif PPN untuk sembako premium. "Terkait dengan tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului karena ini masih ada pembahasan yang harus kita ikuti. Sangat tidak elok kalau saya sampaikan sesuatu yang belum pasti," ungkapnya.
Pengenaan Pajak Sembako Dinilai Makin Beratkan Hidup Masyarakat Miskin
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Anis Byarwati, tidak setuju jika Pemerintah benar-benar menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako. Menurutnya, itu akan semakin memberatkan kehidupan masyarakat miskin.
"Jelas tidak setuju, mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak," kata Anis kepada Liputan6.com, Kamis (10/6).
Selain itu, kebijakan tersebut juga akan kontraproduktif dengan upaya Pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menurutnya, saat ini saja daya beli masyarakat masih rendah dan belum kembali normal seperti sebelum pandemi covid-19. Jika daya beli masyarakat ditekan maka secara otomatis konsumsi rumah tangga akan menurun.
"Kalau konsumsi turun berarti pendapatan pemerintah juga akan turun. Jangan sampai kebijakan perpajakan kontraproduktif," ujarnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengunggah menyebutkan bahwa dia telah dikenakan PPN 12 persen untuk makanan yang dibelinya.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto menegaskan, pemberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah.
Baca SelengkapnyaEstimasi ini tidak mempertimbangkan efek kumulatif, di mana ketika PPN naik, maka pembentuk harga barang jasa juga akan mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaMenkum Supratmn menyatakan, penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan dampak harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPengenaan tarif PPN 12 Persen bersifat selektif kepada komoditas tertentu, yang diutamakan menyasar kelompok barang mewah.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebutkan bahwa harga BBM tetap stabil dan tidak akan mengalami kenaikan akibat perubahan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengumumkan beberapa barang dan jasa tetap dikenakan PPN 11 persen dan masih berlaku pula PPN 0 persen.
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaBudi Santoso menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif untuk tiga komoditas barang kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto sudah membahas secara rinci dan telah disepakati juga oleh DEN bersama para menteri, terkait pengenaan PPN 12 persen itu.
Baca SelengkapnyaDalam kenaikan PPN ini, pemerintah memberikan pengecualian kepada masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan.
Baca Selengkapnya