Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak: Tunggakan pajak emiten di bursa capai Rp 94 triliun

Ditjen Pajak: Tunggakan pajak emiten di bursa capai Rp 94 triliun bursa saham. shutterstock

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengadakan Tax Gathering dengan Pemegang Saham Perusahaan di Lingkungan Kantor Pelayanan (KPP) Perusahaan masuk Bursa (PMB). Sebab, masih banyak emiten dari PMB yang menunggak pajak dalam jumlah yang besar.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan emiten yang ada di PMB termasuk dalam wajib pajak (WP) besar. Bukan hanya itu, sebagian besar dari mereka merupakan penunggak pajak besar di Indonesia.

"Kami mengundang 75 emiten untuk ikut Tax Amnesty. Karena emiten-emiten ini merupakan wajib pajak besar, yang juga penunggak pajak besar. Dan tunggakannya juga mencapai Rp 94,4 triliun," kata Haniv di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/11).

Orang lain juga bertanya?

Untuk itu, dia meminta kepada emiten yang bergabung dalam KPP PMB untuk mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Sebab, dari total WP di KPP PMB sebanyak 727 perusahaan, baru 136 perusahaan yang mengikuti program ini.

"Mereka kita harapkan untuk membayar pokoknya saja terus kita persilahkan untuk ikut Tax Amnesty. Di mana total pokok pajak sebesar 32,6 persen," imbuhnya.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, wajib pajak yang terdaftar di KPP PMB adalah perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebanyak 418 perusahaan, beserta perusahaan manajer investasi sebanyak 168 perusahaan, dan perantara pedagang efek sebanyak 141 perusahaa.

"Sementara total penerimaan dari KPP PMB sebanyak Rp 58,3 triliun. Kami berharap makin banyak emiten yang ikut Tax Amnesty, karena baru 35 persen dari emiten atau 18,7 persen dari total wp di Indonesia yang ikut Tax Amnesty," tegas Haniv.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun

Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun

Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital

Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.

Baca Selengkapnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya

Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Kriteria Kredit Penghapusan Piutang Macet buat UMKM
Catat, Ini Kriteria Kredit Penghapusan Piutang Macet buat UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurachman menjelaskan perihal teknis mengenai aturan ini.

Baca Selengkapnya
Wow, Total Utang BUMN Karya ke Bank Capai Rp46,21 Triliun
Wow, Total Utang BUMN Karya ke Bank Capai Rp46,21 Triliun

Banyaknya perusahaan BUMN di bidang kontruksi terlilit utang mendorong bank melakukan mitigasi risiko dengan menghentikan kredit ke BUMN Karya.

Baca Selengkapnya
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa

Menurut Gerindra, keputusan Prabowo itu sangat membantu rakyat yang terbebani akibat utang berkepanjangan dengan bank.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp760 Triliun Hingga Mei 2024
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp760 Triliun Hingga Mei 2024

Pajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.

Baca Selengkapnya
Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai
Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai

Penyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor

Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya