DJP akui tidak semua rekening nasabah bisa diintip
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengatakan pemerintah akan menunggu kesiapan dari masyarakat sebelum menerapkan Perppu 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Sehingga, dengan pahamnya masyarakat mengenai aturan ini, maka pemerintah akan lebih mudah menerapkan aturan ini.
"Sebelum itu pun masyarakat yang belum patuh, kami beri kesempatan pembetulan SPT segala macam seperti itu. Tidak serta merta seluruh rekening kami minta, kami jaga prudentiality," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (19/7).
Yoga mengaku masih banyak hal-hal teknis yang memerlukan pemahaman lebih lanjut mengenai aturan ini. Untuk itu, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat mengenai aturan ini.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
"Sosialisasi kami lakukan terus. Yang penting, internal sudah kami lakukan. Kemudian industri, perbanas, dan lain-lain. Itu sudah kami lakukan. Dan untuk perbankan, dengan nasabah dan lain-lain, akan kami lakukan. Apindo juga," jelasnya.
Dia menambahkan, Ditjen Pajak bersama Perbanas sudah memiliki tim teknis yang menangani peraturan, proses bisnis, dan sistem IT. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi ke asosiasi-asosiasi agar implementasi dari aturan ini berjalan dengan baik.
Yoga menambahkan, Ditjen Pajak akan menyerahkan segala keputusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk pengesahan Perppu 1 tahun 2017. "Kami serahkan seluruhnya kepada DPR untuk terima atau tolak. Tapi kami sangat yakin DPR akan terima," pungkasnya. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaLewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaData log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Baca SelengkapnyaSebuah surat yang menarasikan imbauan perpajakan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaImplementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca Selengkapnya