Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DJP Bakal Tunjuk Perusahaan Lain untuk Pungut PPN Produk Digital

DJP Bakal Tunjuk Perusahaan Lain untuk Pungut PPN Produk Digital ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menunjuk enam perusahaan luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa dari luar negeri melalui sistem elektronik. Penunjukan tersebut langsung dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020.

"Dalam PMK 48 kewenangan penunjukan dilimpahkan dari Menteri Keuangan ke Dirjen Pajak sehingga saat ini sudah ditunjuk enam pelaku usaha luar negeri untuk menjadi pemungut mulai 1 Agustus 2020," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar dalam diskusi daring di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (24/7).

Dia menjelaskan, Ditjen Pajak akan melakukan penunjukan terhadap perusahaan pemungut PPN produk digital setiap awal bulan karena sebenarnya telah ada beberapa pelaku usaha yang mengaku siap memungut pajak tersebut. Sementara itu, Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai tempat terdaftar dari pelaku usaha luar negeri ini adalah KPP Badora, Jakarta.

"Nanti setiap bulan kami akan menetapkan karena keterbatasan kami untuk berkomunikasi dengan sedemikian banyak platform. Sebetulnya beberapa sudah siap ditunjuk nanti kita tunjuk di bulan berikutnya," katanya.

Arif menuturkan enam pelaku usaha ditunjuk setelah melalui diskusi yang panjang bersama DJP dalam rangka mempersiapkan dokumen dan mekanisme pembayaran. Para pelaku usaha itu wajib membuat perubahan atau penambahan konten dalam dokumen-dokumen yang digunakan untuk bertransaksi.

"Minimal menambahkan PPN plus PPN 10 persen karena tanpa itu pembeli tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PPN-nya," tegasnya.

Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga berkoordinasi dan belajar dari negara yang telah menerapkan kebijakan ini lebih dulu dibandingkan Indonesia seperti Australia. "Kami mencoba cari tahu yang sudah ditunjuk di sana mana saja. Kami bisa tahu alamat emailnya lalu kemudian kami mencoba melakukan korespondensi," ujarnya.

Secara umum, enam pengusaha dipilih karena telah memenuhi kriteria yakni memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan. Kemudian mereka juga memiliki traffic atau pengakses lebih dari 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam sebulan.

Seperti diketahui, enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V dan Spotify AB.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun
Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun

Setoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital

Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun

Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya

Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech

Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Sri Mulyani Buka-bukaan soal Rencana Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak
Anak Buah Sri Mulyani Buka-bukaan soal Rencana Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak

Pemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Muncul Rencana Penyesuaian Pajak Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Muncul Rencana Penyesuaian Pajak Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Dengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang.

Baca Selengkapnya
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor

Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.

Baca Selengkapnya
Harga Sepeda, Jam Tangan hingga Kosmetik Impor Bakal Lebih Mahal Mulai 17 Oktober, Ini Dia Penyebabnya
Harga Sepeda, Jam Tangan hingga Kosmetik Impor Bakal Lebih Mahal Mulai 17 Oktober, Ini Dia Penyebabnya

Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item barang impor kena pajak lebih karena jumlahnya cukup tinggi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto

Sejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.

Baca Selengkapnya