DJP: Hapus PBB bakal rugikan pemerintah daerah
Merdeka.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) non komersial. Penghapusan PBB tersebut hanya berlaku untuk rumah tinggal, sedangkan rumah indekos tetap dikenakan PBB.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui penghapusan PBB non komersial tidak terlalu berpengaruh terhadap penerimaan negara. Pasalnya, PBB merupakan salah satu instrumen penarikan pajak daerah.
"Kalau melihat struktur, penghapusan PBB tidak mempengaruhi penerimaan negara. Tetapi pengaruhnya ke Pemda," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Wahyu Tumakaka yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (3/2).
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Siapa yang bisa mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana cara mendapatkan keringanan PBB? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Siapa yang membayar pajak paling rendah? Laporan itu memberikan contoh, seorang Elon Musk membayar hanya sekitar 3% pajak pada tahun 2014 hingga 2018.
Wahyu menegaskan PBB yang masuk ke sektor penerimaan negara hanya yang berasal dari sektor pertanian, perkebunan, dan pertambangan. Sementara, sisanya menjadi penerimaan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Penerimaan yang masuk ke pemerintah pusat itu yang berasal dari PBB pertanian, perkebunan, dan pertambangan," kata dia.
Wahyu mengaku belum bisa memastikan potensi kerugian apabila PBB dihapus. Alasannya, penerimaan PBB pada setiap daerah berbeda-beda. Namun, Ditjen Pajak sendiri pada tahun lalu mendapat penerimaan dari PBB sekitar Rp 23 triliun. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN tersebut diproyeksikan berdampak negatif terhadap ekonomi baik pertumbuhan ekonomi, inflasi, upah riil buruh.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaPajak sangat berkontribusi pada pembangunan negara dengan persentase lebih dari 70 persen.
Baca SelengkapnyaNamun ada 12 kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Jakarta.
Baca SelengkapnyaPBB dinilai lambat dalam mengatasi serangan Israel ke Palestina.
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.
Baca SelengkapnyaTidak bisa menaikkan suatu pajak tanpa harus memberikan solusi.
Baca SelengkapnyaSubsidi seharusnya hanya diberikan kepada kelompok afirmasi atau masyarakat tidak mampu.
Baca Selengkapnya