DJP Jakarta serahkan penunggak pajak Rp 6,3 miliar ke Kejati
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka penunggak pajak dengan inisial DRH (50) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I Jakarta Selatan I, Sakli Anggoro mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya.
Namun, Wajib Pajak yang bersangkutan tidak menanggapi positif langkah-langkah tersebut. Untuk itu, kata Sakli, pihaknya mengambil tindakan tegas.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
"Maka tindakan ini perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada Wajib Pajak lain yang tidak kooperatif dalam melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya," ungkapnya, di Gedung Ma'rie Muhammad, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Eri Syarifah, mengatakan untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka DRH telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Kami bersama tim Jaksa hukum telah menyerahkan (DHR) atas pelanggaran mencapai Rp 6,3 miliar. Kami sudah tempatkan di LP Cipinang," katanya.
Diketahui, DRH melanggar pasal 39 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000, dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP juncto Pasal 64 KUHP dengan kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaDwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNamun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.
Baca SelengkapnyaTimnas Pemenangan AMIN mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan Rp1,1 miliar.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji terjerat kasus hukum.
Baca SelengkapnyaKeduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Baca Selengkapnya