DJP Mulai Bangun Sistem Aktivasi Otomatis NIK di KTP Jadi NPWP
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah membangun sistem informasi sebagai basis administrasi untuk mengidentifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang pribadi dan badan. Ini sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) yang mengizinkan NIK KTP sebagai NPWP.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, sistem informasi ini nantinya akan mengetahui kapan waktunya NIK KTP seseorang dapat diaktivasi sebagai wajib pajak. Secara otomatis sistem tersebut akan membaca NIK jika memang sudah memiliki penghasilan baik dari pihak pekerja maupun hasil usaha.
"Jadi ke depan kami akan menggunakan itu sebagai bahasa dari pada sistem kami dan nanti masalah aktivasi dia sebagai wajib pajak atau belum itu pada waktu satu orang bisa meminta. Kemudian secara otomatis akan saya jalankan pada waktu kami menemukan data dan informasi terhadap yang bersangkutan yang memang mendapatkan penghasilan dari pihak lain atau dia berusaha sendiri," katanya dalam acara Sosialisasi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Senin (25/10).
-
Siapa yang harus padankan NIK dengan NPWP? Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
-
Kenapa NIK dipadankan dengan NPWP? Perlu diketahui, pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
-
Bagaimana cara mengganti NPWP dengan NIK? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP? Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP yang dapat Anda ikuti. Cara Pemadanan NIK dan NPWP Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.Pilih opsi 'Login' yang terletak di pojok kanan atas laman.Masukkan 16 digit NIK Anda.Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik 'Login.'Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
-
Apa fungsi NIK? NIK memiliki beberapa fungsi, antara lain:Sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dan lain-lain.
Suryo menargetkan sistem ini baru akan selesai pada 2023 mendatang. Dirinya pun menjamin sistem dibangun tersebut akan betul-betul berawal dari data-data dan informasi yang dikumpulkan. Sehingga keinginan Presiden Joko Widodo dalam satu data dapat tercapai.
Di samping itu, Suryo juga meminta agar masyarakat tidak khawatir jika memiliki NIK kemudian harus membayar pajak. Karena aturan mainnya pun tidak seperti dibayangkan. Sebab pajak itu dipungut atas penghasilan yang diterima oleh masyarakat yang ada di Indonesia yang didapatkan melalui kegiatan usaha.
"Jangan khawatir tiba-tiba punya nikah harus bayar pajak belum tentu dan belum tentu kami aktivasi kalau memang belum memenuhi syarat dan kriteria sebagai wajib pajak dan perlu diaktifkan untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaWajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca SelengkapnyaImplementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaPenggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaNPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Baca SelengkapnyaIntegrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.
Baca SelengkapnyaPenerapan NIK sebagai NPWP 16 digit telah diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak meningkatkan pelayanan dan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Baca Selengkapnya